Palembang, Kalimantan24.com – Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mencatat prestasi dengan menangkap terpidana Romas Angkasawan. Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Ketua Tim TABUR Kejati Sumsel, Bpk. Hafis Muhardi, S.H., berlangsung pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 21.40 WIB di Jalan Papera, Kota Palembang. Sabtu (20/07/2024)
Romas Angkasawan merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Palembang yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022, Romas dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan. Namun, setelah tiga kali pemanggilan resmi yang tidak diindahkan, Romas ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Februari 2023.
Selama masa buron, Romas Angkasawan diketahui sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil ketika Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankannya saat sedang menuju rumah kontrakan di Jalan Torpedo, Sekip Ujung, Kota Palembang. Setelah diamankan, Romas langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk proses hukum selanjutnya dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang.
Keberhasilan ini dipandang sebagai kado istimewa dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa dari Kejati Sumsel untuk Kejari Palembang. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menangkap para buronan.
"Ini adalah bukti nyata dari kerja keras dan dedikasi tim kami dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan. Kami berharap masyarakat dapat melihat transparansi dan akuntabilitas dari kinerja Kejaksaan," ujar Vanny.
Dengan penangkapan ini, diharapkan proses hukum terhadap Romas Angkasawan dapat segera dilanjutkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik. Tandasnya (KT-Sumsel/ Agus Mr)