FN Penghimpunan Dana Followernya Didakwa Pasal Berlapis

Banjarbaru, Kalimantan24.com - Fitrianoor, yang dikenal dengan inisial FN, menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Selasa (09/07/2024) siang. 

FN di dakwa menghimpun dana dari para pengikutnya untuk investasi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diklaim akan disuplai ke pertambangan di Kalimantan Selatan.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rahmat Dwi Nanto SH, MH. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadia dari Kejari Banjarbaru, FN didakwa dengan beberapa pasal. Pertama, FN didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 65 ayat (1) KUHP, atau kedua pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga pasal 45A ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan ini, FN dihadapkan pada dakwaan penipuan dan penggelapan serta UU IT di mana dana investasi yang di himpun seharusnya digunakan untuk suplai BBM ke pertambangan. Para korban, yang merupakan pengikut FN di media sosial, diiming-imingi keuntungan besar dari investasi ini.

Sidang ini menarik perhatian banyak pihak, terutama para korban yang berharap mendapatkan keadilan dan pengembalian dana mereka. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan penegakan keadilan atas kasus ini.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. ( Agus Mr )
Lebih baru Lebih lama