Tim TABUR Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO Tersangka R

Palembang, Kalimantan24.com - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dipimpin oleh Bpk. Adi Muliawan, S.H., M.H., selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL, bersama Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel (Itwasda, Paminal, Subdit 3 Tipikor) dan Tim Intelijen Kejari Musi Banyuasin, berhasil mengamankan DPO atas nama tersangka R. R merupakan Kasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.Pada Sabtu,( 22/06/2024 ), pukul 13.10 WIB, 

Tersangka R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2024.
Meskipun telah dipanggil secara resmi, tersangka R tidak hadir tanpa memberikan keterangan, sehingga pada tanggal 27 Mei 2024, ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pencarian, tersangka R kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Namun, pada Sabtu, 22 Juni 2024, Tim Tabur Kejati Sumsel bersama Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel dan Tim Intelijen Kejari Muba berhasil mengamankan tersangka R.

Tersangka R kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Berdasarkan informasi yang telah disampaikan dalam rilis sebelumnya, R, selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, diduga telah menerima dana sebesar 7 miliar rupiah dari kegiatan langganan internet desa. Potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai 27 miliar rupiah.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Polda Sumsel, dan Kejari Musi Banyuasin dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan. Proses hukum terhadap tersangka R akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( Red K24 )
Lebih baru Lebih lama