BANJARBARU – Sejumlah dugaan persoalan di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Banjar kembali mencuat ke permukaan. Melalui aksi unjuk rasa dan surat pernyataan resmi yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Forum Kaki Indonesia (KAKI) Kalsel mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas berbagai indikasi pelanggaran yang disebut berpotensi merugikan negara.
Dalam dokumen tertanggal 18 Juni 2026 yang ditujukan kepada pimpinan Kejati Kalsel, KAKI Kalsel menyatakan mempertanyakan perkembangan sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana di sektor pertambangan dan korupsi yang saat ini bergulir di lingkungan Kejati Kalsel.
Menurut KAKI Kalsel, mereka sebelumnya telah melaporkan persoalan tata kelola pertambangan di Kabupaten Banjar ke Kejaksaan Agung RI pada 28 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, organisasi itu meminta dilakukan penyelidikan terhadap dugaan permasalahan tata kelola pertambangan yang terindikasi mengandung unsur pidana.
Tidak tanggung-tanggung, laporan itu menyinggung dugaan praktik under invoice, perbedaan pelaporan royalti, hingga dugaan pengiriman batu bara menggunakan dokumen yang berbeda dari ketentuan yang berlaku.
"Kami melihat ada sejumlah persoalan yang harus dibuka secara terang kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini," tulis KAKI Kalsel dalam laporannya.
Soroti Tindak Lanjut Kejagung
Forum KAKI mengungkapkan bahwa laporan mereka disebut telah ditindaklanjuti Kejaksaan Agung melalui surat bernomor R.3614/F.2/Fd.1/12/2024 tertanggal 24 Desember 2024.
Namun, mereka menilai hingga kini belum terlihat adanya transparansi terkait perkembangan penyelidikan yang dilakukan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan yang dilaporkan tersebut.
Singgung Kinerja Satgas PKH
Dalam surat itu, KAKI Kalsel juga menyoroti keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Kejaksaan Agung dan telah melakukan berbagai langkah penertiban di sektor pertambangan.
Mereka mengapresiasi upaya pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan Satgas PKH di berbagai daerah. Namun, organisasi tersebut meminta hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Banjar juga disampaikan secara terbuka kepada publik.
KAKI mengaku memperoleh informasi bahwa penyelidikan terkait sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Banjar telah berjalan dan bahkan telah dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan perizinan pertambangan.
PT TAJ dan Dugaan Keterkaitan Perusahaan Jadi Sorotan
Bagian lain dari laporan tersebut turut menyinggung dugaan pemeriksaan terhadap PT TAJ, perusahaan pemegang izin PKP2B yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banjar.
Forum KAKI menduga terdapat sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut maupun perusahaan lain yang disebut berafiliasi dalam aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan perbedaan pelaporan royalti dengan setoran kepada negara, serta dugaan pengiriman batu bara yang tidak menggunakan dokumen perusahaan sebagaimana mestinya.
Minta Kejati Transparan
Melalui aksi dan laporan tersebut, Forum KAKI Kalsel mendesak Kejati Kalsel untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan.
Mereka menilai keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan bebas dari intervensi.
"Kami berharap seluruh laporan yang telah masuk dapat diproses secara serius, transparan, dan apabila ditemukan unsur pidana segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas mereka.
Menanggapi tuntutan massa, Kejati Kalsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Yuni Prayitno, memastikan bahwa laporan yang dimaksud saat ini masih dalam proses penanganan.
Menurut Yuni, tim kejaksaan telah melakukan langkah-langkah awal berupa pemanggilan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait guna mendalami laporan yang masuk.
"Kasus ini sudah kami tindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait sesuai pelaporan yang disampaikan. Saat ini kami masih mencari dan melengkapi dua alat bukti yang cukup untuk menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Yuni.
Ia juga meminta masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk memberikan waktu kepada penyidik dalam bekerja mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. ( Tim Redaksi K-24 )