MANDAILING NATAL – Desakan Ketua APDESI Mandailing Natal agar Pemerintah Kabupaten segera mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) periode Januari–Maret 2026 sebelum Idulfitri menuai sorotan dari kalangan pemuda.
Bendahara Satma AMPI Madina, Muhammad Saleh, menilai pencairan dana desa tidak boleh mengabaikan prinsip akuntabilitas dan prosedur administrasi yang berlaku.
Menurutnya, pencairan dana desa harus tetap mengacu pada penyelesaian dokumen penting seperti APBDes dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun sebelumnya.
“Tidak boleh ada logika cair dulu, urusan belakangan. Dana desa adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum,” tegas Saleh, Jumat.
Ia menilai alasan kebutuhan menjelang Idulfitri tidak bisa dijadikan dasar untuk melonggarkan aturan dalam pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, Saleh juga menyoroti maraknya permintaan informasi publik terkait anggaran desa yang tidak direspons oleh sejumlah pemerintah desa di Mandailing Natal.
Bahkan, beberapa kasus permohonan informasi tersebut telah berujung sengketa di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan berpotensi berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Di satu sisi ada desakan agar dana desa segera dicairkan, tapi di sisi lain banyak desa yang tidak merespons permintaan informasi publik masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini bisa menjadi preseden buruk karena menunjukkan lemahnya komitmen sebagian aparatur desa terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan informasi.
Saleh menegaskan pemerintah daerah harus tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
“Uang negara sekecil apa pun ada prosedurnya. Jangan sampai tata kelola dana desa rusak hanya karena tekanan politik atau narasi populis,” tegasnya.
Satma AMPI Madina berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, disiplin administrasi desa, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. ( Magfiratulah )