Kejaksaan Seret 6 Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke Meja Hijau


PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL akhirnya memasuki fase krusial. Enam orang tersangka resmi diserahkan bersama barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera diseret ke pengadilan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Senin (9/3/2026). Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang yang segera menyiapkan dakwaan untuk pelimpahan ke pengadilan.

Kasus ini menyita perhatian karena tidak hanya melibatkan pihak perusahaan penerima kredit, tetapi juga sejumlah pejabat internal bank plat merah yang diduga ikut berperan dalam proses pemberian fasilitas pinjaman tersebut.

Direktur Perusahaan hingga Pejabat Bank Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka, yaitu:

  • WS, Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang.
  • MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022.
  • DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2013.
  • ED, Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2010–2012.
  • ML, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah tahun 2013.
  • RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2011–2019.

Dalam proses Tahap II, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan administrasi serta penyerahan barang bukti kepada jaksa dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Dijerat Pasal Berat Tipikor

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Sebagai pasal subsidair, mereka juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.

Langsung Dijebloskan ke Rutan

Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 9 Maret hingga 28 Maret 2026.

Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang guna kepentingan proses penuntutan.

Segera Disidangkan

Setelah Tahap II rampung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang tengah menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Langkah ini menandai babak baru dalam pengungkapan dugaan praktik korupsi kredit di lingkungan perbankan milik negara, yang diduga melibatkan kerja sama antara pihak perusahaan dan oknum internal bank. ( KT-Sumsel/ Agus MR )

Lebih baru Lebih lama