Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Way Kanan

Way Kanan, Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian rumah kosong di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Tersangka berinisial NS (26), warga setempat, ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (7/4/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo menjelaskan, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada Kamis (3/4/2025) di rumah korban bernama Suprihatin.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan melepas genteng atap lalu mencongkel pintu belakang,” ujar Kompol Catur dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Dari dalam rumah, pelaku menggondol satu unit handphone OPPO A12 warna biru, uang tunai sekitar Rp100 ribu dari dalam celengan bermotif karakter Frozen, satu unit speaker merek Megamobile, satu unit lensa kamera CCTV, serta satu unit router WiFi merek TP-Link warna putih.

Mengetahui rumahnya dibobol, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku diketahui berada di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, pada Jumat dini hari (4/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kotak HP OPPO A12, sebilah besi sepanjang 1 meter, celengan rusak bermotif Frozen, sebilah pisau bergagang plastik putih biru, kotak kamera CCTV warna putih, serta celana pendek motif garis abu-abu yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kompol Catur.

Polres Way Kanan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Lebih baru Lebih lama