Medan — Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan yang menjerat seorang oknum dosen, Tiromsi Sitanggang, terhadap suaminya Rusman Maralen Situngkir kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/4). Dalam sidang yang dipenuhi perhatian publik itu, empat orang saksi kunci dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap fakta-fakta baru terkait kematian korban.
Salah satu fakta yang mencengangkan datang dari kesaksian Surya Bakti alias Ucok. Ia mengaku mendengar suara rintihan minta tolong sebanyak empat kali dari dalam kamar korban. Pada jeritan keempat, terdengar pula suara bisik-bisik yang samar, namun Ucok memastikan bahwa suara rintihan tersebut adalah milik korban.
“Saya hafal suara korban karena setiap tiga hari sekali dia pasti datang ke belakang tempat saya bekerja,” ujar Ucok di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi lainnya, Nike, yang merupakan pegawai administrasi di kantor notaris milik terdakwa, mengungkap fakta mengejutkan mengenai hubungan rumah tangga terdakwa dan korban. Menurutnya, hubungan keduanya tidak harmonis dan kerap diwarnai pertengkaran. Bahkan, korban disebut sering diberi makan nasi basi dan dipanggil dengan sebutan "predator" oleh istrinya sendiri.“Dari awal jaksa sudah menduga adanya relasi yang tidak sehat dalam rumah tangga korban dan terdakwa. Dan hari ini, hal itu mulai terbukti dari keterangan langsung para saksi,” jelas pengacara keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, kepada wartawan usai sidang.
Lebih lanjut, Ojahan mengkritik keras permintaan terdakwa yang meminta majelis hakim menahan saksi Ucok karena dianggap memberikan keterangan tidak benar. Ia menilai permintaan tersebut tidak berdasar dan melenceng dari substansi perkara.
“Itu permintaan ngawur. Kalau terdakwa keberatan, seharusnya dia mengajukan saksi yang bisa meringankan posisinya, bukan malah menyerang saksi JPU,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Charles Robinson Ritonga, Humas RS Advent, turut bersaksi. Ia menyatakan bahwa sejak awal dirinya meragukan kematian korban disebabkan kecelakaan, sebagaimana yang dilaporkan. Menurutnya, tubuh korban tidak menunjukkan tanda-tanda seperti bekas pasir atau luka yang biasa terjadi akibat kecelakaan di jalan.Charles bahkan menghubungi unit Lantas Polsek Helvetia untuk memeriksa lokasi kejadian. “Hasil pemeriksaan polisi menyatakan tidak ditemukan indikasi adanya kecelakaan di lokasi tersebut,” ujarnya.
Dengan bukti dan kesaksian yang terus menguatkan dugaan pembunuhan, pengacara keluarga korban berharap majelis hakim yang saat ini menangani perkara tidak diganti agar jalannya persidangan dapat berlangsung utuh dan fokus.
“Perkara ini sangat serius dan menjadi perhatian publik. Kalau ada pergantian majelis, bisa menyulitkan penanganannya karena harus mengulang pemahaman dari awal,” tutup Ojahan.Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan pemeriksaan terdakwa.
(Tim)