Mompang Julu, Madina – Masyarakat Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan, menyita sebuah mobil dan beberapa aset lainnya milik seorang anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) berinisial KA dari Partai Hanura pada Kamis (03/04). Penyitaan ini dilakukan sebagai bentuk tekanan agar KA segera mengembalikan dana yang diduga telah digelapkan dari kas Badan Kemakmuran Masjid (BKM).
Menurut informasi yang dihimpun, KA yang juga menjabat sebagai Bendahara BKM di salah satu masjid di desa tersebut diduga telah menggelapkan dana BKM senilai Rp350 juta untuk kepentingan pribadi. Dugaan ini semakin kuat setelah KA mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut dalam waktu dekat.
Merespons kejadian ini, Kepala Desa Mompang Julu beserta tokoh adat dan pemuda setempat menggelar musyawarah guna menentukan langkah selanjutnya. Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat memberikan tenggat waktu maksimal lima hari kepada KA untuk mengembalikan dana tersebut. Jika dalam batas waktu tersebut dana tidak dikembalikan, masyarakat akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Sebagai bentuk jaminan, masyarakat Desa Mompang Julu menyita mobil dan surat tanah milik KA. Jaminan ini dimaksudkan untuk memastikan keseriusan KA dalam memenuhi janjinya. Jika dalam lima hari ke depan dana tidak dikembalikan, maka barang jaminan tersebut akan dijadikan bukti dalam proses hukum lebih lanjut.
Setelah musyawarah mencapai kesepakatan, KA bersedia menandatangani surat perjanjian antara dirinya dan masyarakat Mompang Julu terkait pengembalian dana tersebut. Kesepakatan ini diharapkan dapat menghindari konflik yang lebih besar dan menjadi solusi sementara sebelum langkah hukum diambil jika KA tidak memenuhi janjinya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat dan diharapkan dapat segera terselesaikan dengan baik sesuai kesepakatan yang telah dibuat. (MAGRIFATULLOH).