Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pasar Cinde. Pada Selasa, 15 April 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting di empat lokasi berbeda di Kota Palembang.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Tim penyidik yang dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis, yakni:- Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan
- Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai
- Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai
- Kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah data, dokumen, dan surat-surat penting yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi dalam pembangunan dan pengelolaan Pasar Cinde.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran persnya menyatakan bahwa seluruh proses penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif."Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan dalam mengungkap dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pasar Cinde yang merugikan keuangan negara," ujar Vanny.
Kejaksaan belum mengungkapkan secara rinci temuan dari dokumen yang disita maupun pihak-pihak yang telah atau akan diperiksa, namun menegaskan akan terus mendalami setiap bukti untuk mengungkap aktor di balik kasus ini.
Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde sendiri telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir, seiring adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses pembangunan maupun pengelolaan aset pasar tersebut.Kejaksaan Tinggi Sumsel memastikan bahwa penanganan perkara ini akan berjalan transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. ( KT-Sumsel/ Agus MR )