Ke Mana Sugani? Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Masih Berkeliaran, Warga Geram!

Kabupaten Tangerang – Warga Kampung Hauan, Balaraja, Kabupaten Tangerang, diguncang kasus memilukan yang menyangkut pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Meski telah berstatus tersangka sejak laporan dilayangkan pada 16 Desember 2024, hingga kini pelaku yang berinisial Sugani belum juga berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Sugani, yang merupakan mantan karyawan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), diduga menerima pesangon pensiun dini sebelum proses hukum berjalan. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat di tengah masyarakat akan adanya potensi pembiaran terhadap kasus kekerasan seksual yang menggemparkan ini.

Lebih memprihatinkan lagi, muncul dugaan adanya upaya penyelesaian secara musyawarah yang melibatkan pihak Kepala Desa Tobat. Langkah tersebut dianggap mencederai keadilan dan berusaha menutupi perbuatan keji yang merusak masa depan korban, seorang anak yang masih di bawah umur.

Ayah korban, yang juga pimpinan Pondok Pesantren Kobongan di Kampung Hauan, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Ia menyuarakan harapannya agar keadilan ditegakkan dan anaknya mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.

Desakan Lembaga dan Tokoh Masyarakat

Ustad Ahmad Rustam, Kepala Keagamaan Lembaga Masyarakat Peduli Indonesia (LMPI) Marcab Kabupaten Tangerang, mengecam keras upaya damai dalam perkara seperti ini.

“Tidak ada ruang untuk musyawarah dalam perkara kemungkaran. Kasus ini harus diselesaikan secara hukum yang jelas, tegas, dan transparan,” ujarnya lantang.

Senada dengan itu, Rizal, Ketua DPD Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) PERARI Provinsi Banten, menyatakan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga pelaku ditangkap dan diadili sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak ingin kasus ini menjadi preseden buruk dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa kompromi,” tegas Rizal.

Tuntutan Warga: Tangkap Sugani Sekarang Juga!

Masyarakat Kampung Hauan dan sekitarnya menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap lambannya proses hukum. Mereka menuntut agar aparat segera menangkap Sugani dan menyeretnya ke meja hijau.

Perbuatan Sugani tergolong sebagai kejahatan berat yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Lebih dari itu, pelaku juga bisa dijatuhi hukuman kebiri kimia sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022.

Keadilan untuk Anak Indonesia

“Kasus ini bukan hanya tentang korban dan keluarganya, tetapi juga tentang tegaknya keadilan bagi setiap anak di Indonesia. Negara harus hadir untuk melindungi warganya, terutama anak-anak, dari ancaman kekerasan seksual,” tambah Rizal dengan nada serius.

Pihak desa dan tokoh masyarakat pun diimbau untuk tidak lagi mencoba menutupi atau meremehkan kasus ini. Keadilan, kata warga, harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Masyarakat Kampung Hauan dan seluruh warga Kabupaten Tangerang akan terus mengawasi jalannya proses hukum ini, sembari berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, adil, dan tegas. ( Budi Sunara )

Lebih baru Lebih lama