Forbina Dukung Pemerintah Aceh Percepat Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Rakyat


Banda Aceh – Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Aceh yang tengah merancang Qanun Pertambangan Rakyat. Aturan ini bertujuan membuka ruang legal bagi masyarakat Aceh, termasuk koperasi, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), untuk mengelola sumber daya alam mineral seperti tambang emas secara sah dan berkelanjutan.

Gubernur Aceh, yang akrab disapa Mualem, mengungkapkan bahwa selama ini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur pengelolaan tambang oleh masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran qanun ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendorong tata kelola yang lebih baik dan terstruktur.

Ketua Forbina, Muhammad Nur, menilai inisiatif ini sebagai langkah penting untuk mengatasi maraknya pertambangan emas ilegal yang tersebar luas di wilayah Aceh. Berdasarkan data yang dihimpun, luas area tambang ilegal di Aceh mencapai lebih dari 6.805 hektare, tersebar di berbagai kabupaten seperti Aceh Barat (3.300 hektare), Nagan Raya (2.345 hektare), hingga Pidie, Aceh Jaya, dan Aceh Tengah.

“Ini kondisi yang memprihatinkan dan butuh perhatian serius. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan pro-rakyat, yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pengelolaan tambang secara legal,” ujar Nur.

Ia menekankan bahwa percepatan kebijakan ini harus dimulai dari penataan kebijakan tata ruang hingga regulasi teknis lainnya yang selaras dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Salah satu poin krusial, lanjutnya, adalah perlunya perubahan sistem perizinan dari yang berbasis online menjadi offline, khusus untuk Aceh, guna memudahkan akses masyarakat terhadap proses legalisasi pertambangan.

“Kalau tetap online, masyarakat kecil akan kesulitan menjangkaunya. Kita butuh sistem yang lebih adaptif dengan kondisi lokal,” kata Nur.

Menurutnya, dengan sistem perizinan yang berjalan baik, berbagai aspek lain seperti jaminan reklamasi pasca-tambang, perlindungan lingkungan, hingga peningkatan ekonomi masyarakat bisa lebih terkelola dan dipertanggungjawabkan. Ia menambahkan bahwa pertambangan rakyat seharusnya tidak hanya menjadi wacana politik atau proyek sesaat, tetapi menjadi model investasi dari rakyat untuk rakyat yang memperhatikan etika dan kelestarian lingkungan.

“Ini bukan semata-mata soal ekonomi, tapi soal masa depan rakyat Aceh dan kelestarian alamnya. Jika dijalankan dengan benar, qanun ini akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan berkelanjutan di sektor pertambangan rakyat,” tutup Nur.

Forbina berharap agar Pemerintah Aceh dapat segera merealisasikan regulasi ini dan mengambil langkah nyata dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan, demi menciptakan keadilan ekonomi sekaligus menjaga ekosistem Aceh yang kaya namun rentan. ( MRM Aceh/ Agus MR )

Lebih baru Lebih lama