Satgas Pangan Polda Kalsel Temukan Harga Minyakita Melebihi HET di Banjarmasin

Banjarmasin – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan terhadap kemasan dan harga minyak goreng Minyakita di Rumah Pangan Adi N_Talu, Jalan Kelayan A RT.1 RW.1, Kelayan, Banjarmasin Selatan, pada Kamis (20/3/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., yang diteruskan oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., melalui Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin oleh Kasubdit I Indagsi, AKBP Amin Rovi, S.H.

Harga Minyakita di Atas HET

Dalam pengecekan yang dipimpin oleh AKP Suparli, S.H., M.H., bersama anggota Bripka Fathi, S.H., dan Brigadir Andreanus Manalu, S.H., tim menemukan harga Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter. Padahal, Minyakita adalah minyak goreng bersubsidi yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran.

Untuk mengatasi hal ini, Satgas Pangan Polda Kalsel mengimbau masyarakat yang ingin mendapatkan Minyakita dengan harga sesuai HET agar membelinya langsung di distributor pertama atau distributor kedua.

Pengawasan dan Tindakan Tegas

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan minyak goreng yang tidak sesuai ketentuan, seperti pengurangan takaran atau harga yang melebihi HET. Laporan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan oleh pihak kepolisian.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan secara rutin untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Tindakan tegas akan kami lakukan jika ditemukan pelanggaran,” tegas AKP Suparli.

Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam mendukung program pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan, khususnya minyak goreng, serta melindungi hak-hak konsumen dari praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat. ( Red K24 )

Lebih baru Lebih lama