Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara serta meningkatkan profesionalisme prajurit. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025).
Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Selain itu, revisi juga diperlukan untuk memastikan TNI dapat beradaptasi dengan berbagai tantangan zaman, baik ancaman militer maupun nonmiliter. "Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap perkembangan global dan nasional," ujar Kapuspen TNI.
Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menekankan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tetap menjaga prinsip netralitas TNI.
"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegasnya.
Penyesuaian Batas Usia Pensiun
Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memaksimalkan kontribusi prajurit yang masih produktif, sambil tetap menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.
"Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," jelas Kapuspen TNI.
Menjunjung Supremasi Sipil
Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang bersifat fitnah dan menimbulkan perpecahan. "TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," tegasnya.
Selain itu, revisi UU ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, sesuai dengan pernyataan Panglima TNI dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025). Panglima TNI menegaskan bahwa supremasi sipil merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi, yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.
"TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," ujar Panglima TNI.
Harapan TNI atas Revisi UU
Dengan revisi ini, TNI berharap profesionalisme dan kesiapan dalam menghadapi berbagai ancaman semakin meningkat, sekaligus tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.
Revisi UU TNI bukan hanya untuk kepentingan internal institusi, tetapi juga demi memastikan pertahanan negara yang lebih kuat dan profesionalisme prajurit yang semakin terjaga. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen TNI dalam mengawal kedaulatan dan keamanan negara secara maksimal.
#TNIPrima #TNIPatriotNKRI #NKRIHargaMati #TNIKuatRakyatBermartabat
(Puspen TNI)