PT Jui Shin Diduga Jadi Korban Mafia, Warga Kecewa Jalan Diportal

BatubaraMasyarakat Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, dibuat resah dengan keberadaan portal yang diduga dipasang oleh Jannes alias Acai dan rekannya. Portal tersebut menghambat aktivitas warga yang bergantung pada jalan tersebut untuk mencari nafkah, termasuk nelayan dan pekerja tambang pasir.

Bukan hanya warga, PT Jui Shin Indonesia atau PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), yang beroperasi di wilayah tersebut, juga terdampak. Akibat pemortalan jalan, aktivitas pertambangan terhenti, sehingga warga kehilangan kompensasi dari perusahaan.

Tokoh masyarakat setempat, Syafrizal, mengungkapkan kekecewaan warga atas pemasangan portal tersebut. "Pastinya masyarakat kecewa karena jalan ini menjadi akses utama bagi mereka," ujarnya, Senin (17/3/2025).

Ia menambahkan bahwa akibat pemortalan jalan, aktivitas pertambangan PT Jui Shin terhenti dan berdampak pada ekonomi masyarakat. "Selama ini ada kompensasi dari PT Jui Shin kepada warga, tapi kalau jalan ditutup, aktivitas tambang juga berhenti, dan otomatis kompensasi pun terhenti," tambahnya.

Jalan yang Dibangun PT Jui Shin Ditutup Secara Sepihak

Berdasarkan informasi yang dihimpun, akses jalan yang diportal merupakan tanah milik Hermanto Budoyo yang telah diserahkan kepada Fredy Chandra dari PT Jui Shin Indonesia sejak tahun 2009. Saat itu, lahan tersebut dibeli oleh perusahaan untuk mendukung operasional pertambangan.

Seorang warga bernama Umri (52) membenarkan bahwa jalan tersebut memang telah diserahkan kepada PT Jui Shin. "Saya menjadi saksi saat Hermanto Budoyo menyerahkan jalan itu kepada Fredy Chandra pada 2009," katanya.

Menurutnya, jalan tersebut awalnya hanya sepanjang 600 meter, namun telah diperpanjang hingga hampir 2 km oleh PT Jui Shin dengan biaya Rp 90 juta.

Lebih lanjut, Umri mengungkapkan bahwa sebelum jalan itu dibangun, Hermanto Budoyo sudah berkomunikasi dengan Acai. Saat itu, Acai menyetujui penggunaan jalan dengan syarat harus dibangun lebih baik. Setelah kesepakatan tercapai, dibuatlah surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.

Dalam pernyataan tersebut, disepakati bahwa PT Jui Shin boleh menggunakan jalan selama masih menjalankan aktivitas proyek tambang. Selain itu, perusahaan juga bertanggung jawab untuk memelihara dan memperlebar jalan.

Namun, kini jalan tersebut justru diportal oleh pihak yang mengklaim kepemilikannya, meskipun perjanjian sebelumnya sudah jelas.

"Saya heran, kenapa sekarang ada yang mengaku memiliki jalan ini dan berani memportalnya?" kata Umri dengan nada kecewa.

Masyarakat Desak Pemerintah Bertindak

Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk membuka kembali akses jalan yang diportal, mengingat dampaknya terhadap perekonomian masyarakat sekitar.

"Kami meminta agar pemerintah segera menyelesaikan masalah ini dan membuka kembali jalan ini agar warga bisa kembali beraktivitas seperti biasa," ujar Syafrizal.

Sementara itu, sengketa antara PT Jui Shin dan Acai kini telah sampai ke ranah hukum dengan adanya laporan ke Mapolda Sumut. Masyarakat pun menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Lebih baru Lebih lama