Oknum Guru SD Inpres Sikumana 3 Diduga Aniaya Mahasiswa di Kupang, Korban Tempuh Jalur Hukum

KUPANG – Dugaan kasus penganiayaan kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Kupang. Seorang oknum guru perempuan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di UPTD SD Inpres Sikumana 3 diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa asal Kabupaten Sabu-Raijua.

Kejadian memilukan tersebut menimpa Markus Do (27), mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Kupang. Ia mengaku menjadi korban penganiayaan oleh pelaku berinisial DU (42) yang juga merupakan warga Jalan Sesawi, RT 027/RW 013, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025 lalu, tepat di depan Gereja GMIT Sesawi Oepura, saat korban sedang memangkas rambut di sebuah barbershop. Korban menyampaikan bahwa dirinya tiba-tiba diserang dari belakang oleh pelaku dengan menggunakan batang pohon kelor, tanpa alasan yang jelas.

"Waktu itu saya sedang duduk dan dibalut kain pangkas, tiba-tiba saya dengar pelaku berteriak, 'mana itu binatang?!' Lalu dia datang dengan kayu dan langsung memukul saya dari belakang," tutur Markus yang saat itu tampak masih trauma.

Tak berhenti di situ, pelaku yang disebut-sebut sebagai guru P3K tersebut, kembali melancarkan serangan brutal menggunakan gagang sapu ijuk dan sapu lidi, menyebabkan luka lebam dan pembengkakan di tubuh korban, termasuk tangan, rahang, dan leher.

Merasa terancam dan dirugikan, korban didampingi keluarganya melaporkan kejadian ini ke Polsek Maulafa pada Senin, 3 Maret 2025. Laporan diterima oleh Aipda Yohanis Tallo dan teregister dengan nomor: STPL/28/III/2025/SPKT/POLSEK MAULAFA/POLRES KOTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.

Pada Sabtu, 5 April 2025, Markus mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT untuk meminta pendampingan hukum. Di sana, ia disambut langsung oleh tiga advokat ternama yakni Herry FF Battileo, SH., MH., E. Nita Juwita, SH., MH., dan Andre Lado, SH. Kebetulan pada saat itu, sejumlah pimpinan redaksi dan jurnalis dari Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (DPW MOI) NTT sedang menggelar rapat koordinasi di tempat yang sama.

Tuntutan Hukum dan Teguran terhadap Dinas Pendidikan

Kuasa hukum korban, Herry FF Battileo, menegaskan bahwa perbuatan pelaku merupakan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 hingga 356 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara tergantung tingkat beratnya.

“Ini perbuatan brutal yang sama sekali tidak mencerminkan seorang pendidik. Kita akan bersurat ke Dinas Pendidikan dan Wali Kota Kupang agar pelaku diberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan jika terbukti bersalah,” tegas Herry yang juga menjabat sebagai Ketua DPW MOI NTT dan Ketua SPS NTT.

Ia juga meminta agar Polsek Maulafa dapat bekerja secara profesional dan tidak main-main dalam menangani perkara tersebut.

Sementara itu, advokat Andre Lado menegaskan bahwa LBH Surya NTT akan menangani kasus ini secara profesional. "Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum, biarlah hukum yang menguji kebenarannya," ujarnya singkat.

Dunia Pendidikan Tercoreng

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena pelaku merupakan seorang guru yang seharusnya menjadi panutan. Aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh DU dianggap mencederai nilai-nilai pendidikan dan kemanusiaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Masyarakat pun berharap agar kasus ini ditangani secara adil, transparan, dan tuntas demi tegaknya keadilan bagi korban.

Penulis : Gawaris Nusantara

Editor : Lukman Hakim SH

Lebih baru Lebih lama