Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap hasil pemberantasan peredaran gelap narkoba sepanjang Januari-Februari 2025. Dalam periode tersebut, Polri berhasil mengungkap 6.681 kasus dengan menangkap 9.586 tersangka. Keberhasilan ini disebut sebagai bagian dari realisasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa dari ribuan tersangka yang diamankan, 16 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dari berbagai negara. Bahkan, tujuh tersangka teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, yang ditangkap dalam empat kasus berbeda.
“Dengan pengungkapan ini, kita memperkirakan telah menyelamatkan 11.407.315 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).Barang Bukti Capai 4,1 Ton, Senilai Rp2,7 Triliun
Dalam operasi ini, Polri menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, dengan total mencapai 4,1 ton. Rinciannya sebagai berikut:
- Sabu: 1,25 ton
- Ekstasi: 346.959 butir (138,783 kg)
- Ganja: 493 kg
- Kokain: 3,4 kg
- Tembakau gorila (sintetis): 1,6 ton
- Obat keras: 2.199.726 butir (659,917 kg)
Jika dikonversi ke nilai ekonomi, seluruh barang bukti ini ditaksir mencapai Rp2,7 triliun.
Sementara itu, dari total tersangka, sebanyak 336 orang direhabilitasi karena hanya berperan sebagai pengguna, sementara 255 kasus lainnya diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
Empat Modus Operasi Sindikat Narkoba
Dalam pengungkapan kasus ini, Polri mengidentifikasi empat modus utama yang digunakan oleh jaringan narkotika:
- Pengiriman antar provinsi – Narkoba dikirim dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa melalui jalur darat.
- Penyelundupan jalur laut – Narkoba dikirim dari Golden Triangle dan Golden Crescent menuju perairan Aceh menggunakan kapal laut.
- Pengiriman internasional – Menggunakan ekspedisi resmi atau metode hand-carry, di mana kurir menyamarkan narkoba dalam barang bawaan mereka.
- Laboratorium rahasia – Produksi narkotika dilakukan di perumahan mewah dengan sistem keamanan ketat, sehingga sulit diakses oleh aparat.
Penerapan TPPU untuk Memberikan Efek Jera
Kabareskrim menegaskan bahwa selain dijerat dengan UU Narkotika, para pelaku juga akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menghentikan aktivitas peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Dengan pengungkapan ini, Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika demi menjaga keselamatan generasi bangsa.