Polda Kalsel Ungkap Kasus Perdagangan Makanan Tanpa Label dan Tanggal Kedaluwarsa

Banjarmasin – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers terkait kasus perdagangan makanan dalam kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan tidak memiliki label informasi produk. Konferensi pers ini berlangsung di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, pada Rabu (12/3/2025).

Dalam keterangannya, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., melalui AKBP Amin Rovi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penjualan produk makanan kemasan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Produk-produk tersebut ditemukan di Toko Mama Khas Banjar yang berlokasi di Jalan Trikora, Banjarbaru.

Terungkap dari Pembelian Warga

AKBP Amin Rovi, didampingi AKP Sufian Noor, S.E., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari seorang warga yang membeli frozen food berupa Sambal baby cumi original, Ikan salmon steak, Udang Indomanis, dan Syrup rasa kuini pada 6 Desember 2024. Saat diperiksa, produk tersebut tidak mencantumkan label maupun tanggal kedaluwarsa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa pelaku berinisial FN telah menjalankan praktik perdagangan ilegal dengan menjual makanan kemasan tanpa informasi yang seharusnya ada sesuai ketentuan.

Modus Operandi dan Barang Bukti yang Diamankan

Menurut AKBP Amin Rovi, modus operandi yang digunakan FN adalah menjual produk makanan dalam kemasan tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan label informasi yang seharusnya tertera pada produk. Hal ini dinilai berbahaya karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:
✅ Produk makanan laut beku:

  • 19 bungkus Kerang macan
  • 14 bungkus Kerang bambu
  • 56 bungkus Kerang dara
  • 13 bungkus Kerang batik
  • 3 bungkus Kerang spidol
  • 32 bungkus Kerang simping
  • 31 bungkus Kerang bumbu kupas
  • 10 bungkus Tangu oseng mercon
  • 7 bungkus Kerang hijau kupas
  • 12 bungkus Cumi jumbo fresh
  • 11 bungkus Udang Indomanis
  • 31 bungkus Kerang dara jumbo
  • 15 bungkus Telur kakap
  • 4 bungkus Paru ungkep siap goreng
  • 34 bungkus Daging ikan tenggiri giling
  • 14 bungkus Udang kupas kecil
  • 22 bungkus Udang tiger merah
  • 1 bungkus Udang galah
  • 4 bungkus Udang galah grade C
  • 1 bungkus Udang tiger
  • 13 bungkus Udang Argentina
  • 119 bungkus Udang brown
  • 41 bungkus Kerang mix simping
  • 43 bungkus Kerang mix batik
  • 24 bungkus Shisamo
  • 17 bungkus Salmon

✅ Produk minuman tanpa label:

  • 50 botol kaca @460 ml Syrup Mama Khas Banjar rasa Rozen
  • 33 botol plastik @460 ml Syrup Mama Khas Banjar rasa Rozen
  • 77 botol kaca @460 ml Syrup Mama Khas Banjar rasa Kuini
  • 41 botol plastik @460 ml Syrup Mama Khas Banjar rasa Kuini
  • 47 botol kaca @460 ml Syrup Mama Khas Banjar rasa Tiwadak
  • 33 botol plastik @460 ml Syrup Mama Khas Banjar rasa Tiwadak
  • 48 botol kaca @460 ml Syrup Mama Khas Banjar rasa Gulaan Klaret
  • 41 botol plastik @460 ml Syrup Mama Khas Banjar rasa Gulaan Klaret
  • 12 botol kaca @460 ml Syrup Mama Khas Banjar rasa Dodol

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka FN dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf g dan/atau huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah, FN dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

AKBP Amin Rovi menegaskan bahwa Polda Kalsel di bawah kepemimpinan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan label dan tanggal kedaluwarsa pada produk makanan yang dibeli. Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi telah menyelesaikan proses penyidikan dan pada 25 Februari 2025, tersangka FN beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel (Kejari Banjarbaru) untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Kalsel memastikan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi keamanan dan kesehatan masyarakat.

Lebih baru Lebih lama