Ketum OMBB Desak Polda Bengkulu Tindak Tegas Pelaku Galian Pasir Pantai Ilegal di Bengkulu Utara

Bengkulu Utara – Maraknya aktivitas tambang galian pasir pantai ilegal di Bengkulu Utara mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Organisasi Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M. Diamin. Ia meminta Polda Bengkulu untuk segera menindak tegas para pelaku yang masih nekat beroperasi meski sudah ada peringatan dari pihak kepolisian.

Tambang galian C ilegal di Bengkulu Utara, khususnya galian pasir di sepanjang pesisir pantai dari Kecamatan Air Napal hingga Kecamatan Ketahun, semakin meresahkan. Padahal, belum lama ini Polres Bengkulu Utara telah memasang papan peringatan di beberapa lokasi di Kecamatan Air Padang agar aktivitas tersebut dihentikan. Namun, hingga kini, kegiatan penambangan pasir tetap berlangsung.

Melihat kondisi ini, M. Diamin angkat bicara. "Saya melihat kondisi di pesisir pantai, khususnya di wilayah Bengkulu Utara, semakin memprihatinkan. Hampir setiap tahun terjadi abrasi yang diduga kuat akibat aktivitas galian pasir ini. Ini harus dihentikan!" tegasnya.

Desakan Tindakan Tegas dari Polda Bengkulu

M. Diamin menegaskan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut jelas melanggar hukum. Ia meminta agar Polda Bengkulu segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak bagi lingkungan dan masyarakat luas.

"Para pelaku ini sudah terang-terangan melanggar hukum. Sudah ada peringatan dari Polres Bengkulu Utara, tetapi mereka masih terus beroperasi. Ini tidak bisa dibiarkan," ujarnya.

Menurutnya, abrasi pantai yang semakin parah setiap tahun menjadi bukti nyata dampak buruk dari penambangan pasir ilegal ini. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas dan berisiko terhadap permukiman warga di pesisir pantai.

OMBB Siap Kirim Surat ke Polda Bengkulu dan Mabes Polri

Sebagai langkah lebih lanjut, M. Diamin menyatakan bahwa pihaknya akan mengirim surat resmi ke Polda Bengkulu untuk melaporkan kasus ini. Bahkan, jika tidak ada respons tegas dari aparat penegak hukum, ia siap membawa laporan ini hingga ke Mabes Polri.

"Apabila ini tidak segera ditanggapi, saya akan membuat laporan resmi ke Polda Bengkulu dan menembuskannya ke Mabes Polri," tegasnya.

Dengan adanya desakan dari OMBB, diharapkan Polda Bengkulu segera mengambil tindakan konkret untuk menghentikan aktivitas tambang pasir pantai ilegal di Bengkulu Utara demi melindungi lingkungan dan masyarakat setempat.

(Pewarta: Ad-ba)

Lebih baru Lebih lama