BENGKULU – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama Bengkulu (MPN OMBB), M. Diamin, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk segera mengusut dugaan korupsi terkait Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Bengkulu Utara.
Laporan resmi atas dugaan korupsi ini telah dilayangkan oleh Ormas OMBB ke Kejati Bengkulu pada Selasa (25/2/2025) dengan nomor 02/17/Des/2025/MPN/ORMAS/MBB. Diamin mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pengelolaan PADes yang tidak transparan dan tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pungutan dari Truk Batubara Diduga Tak Masuk APBDes
Menurut M. Diamin, pungutan terhadap sopir truk batubara yang melintasi wilayah Desa Air Sebayur memang dilakukan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes). Namun, dana yang diperoleh dari pungutan tersebut tidak pernah tercatat dalam APBDes, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan.
"Kami meminta Kejati Bengkulu untuk mengusut tuntas pengelolaan PADes yang dilakukan oleh Kepala Desa Air Sebayur. Jika pungutan ini memang legal berdasarkan Perdes, seharusnya ada transparansi dalam pencatatannya. Kenyataannya, uang tersebut tidak jelas ke mana mengalirnya," ujar M. Diamin, Minggu (2/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa pungutan ini telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh pihaknya, setiap harinya ada 600 hingga 1.000 unit truk batubara yang melintasi desa tersebut dan dikenakan retribusi sebesar Rp 4.000 per truk.
"Jika kita hitung secara kasar, dengan jumlah truk sebanyak itu, potensi pemasukan desa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Namun, uang ini tidak ada dalam laporan APBDes, sehingga kami menduga ada praktik korupsi yang harus segera diusut," tegasnya.
Mendesak Kejati Bengkulu Bertindak
Ormas OMBB berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
"Aturan terkait PADes sudah jelas. Jika dana ini tidak masuk ke dalam APBDes, maka ada indikasi penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kami percaya Kejati Bengkulu akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan," kata Diamin.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Air Sebayur, Haryono, belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon yang dilakukan oleh awak media juga belum mendapatkan respons.
Masyarakat setempat berharap agar Kejati Bengkulu segera turun tangan dan memastikan kejelasan aliran dana dari pungutan tersebut demi transparansi dan keadilan dalam pengelolaan keuangan desa.