Kejati Sumsel Tangkap `BA` Tersangka Korupsi Lahan Sawit di Palembang

Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap BA, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit. Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Kota Palembang.

Tim Penyidik Kejati Sumsel, dibantu Tim Intelijen, mendeteksi keberadaan BA yang sedang dalam perjalanan menuju Palembang. Setelah memastikan lokasinya, tim segera bergerak ke hotel tempat BA menginap dan melakukan upaya paksa penangkapan. Meskipun sempat terjadi negosiasi, BA akhirnya bersedia dibawa ke Kejati Sumsel setelah ditunjukkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 yang diterbitkan pada 4 Maret 2025.

Tersangka Buron dan Berpindah-Pindah Kota

BA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 atas dugaan penyalahgunaan izin dan penguasaan lahan negara secara ilegal untuk perkebunan sawit. Selama proses penyidikan, BA tiga kali dipanggil secara patut tetapi tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, BA diketahui berpindah-pindah dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya diamankan di Palembang.

Modus Operandi dan Dugaan Pelanggaran

BA diduga terlibat dalam penerbitan izin, penguasaan, dan penggunaan lahan negara secara ilegal seluas ±5.974,90 hektare untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM. Lahan tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Dalam aksinya, BA tidak bertindak sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan tersangka lain, yaitu RM, RS, SAI, dan AM.

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan:

  • Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primair).
  • Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair).

Ditahan di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang

Setelah ditangkap, BA langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sekitar pukul 09.30 WIB, penyidik menetapkan penahanan terhadap BA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 selama 20 hari, terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2025. BA kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam. Kejaksaan mengimbau kepada masyarakat untuk terus mengawasi penggunaan lahan negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Editor : Agus MR

Sumber : Humas Kejati Sumsel

Lebih baru Lebih lama