Musi Banyuasin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT Sumber Mitra Bersama (PT SMB) di luar Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Muba Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Tim penyidik Kejari Muba, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, mulai melakukan penggeledahan pada Rabu (12/3/2025) pukul 10.00 WIB di Kantor PT SMB yang berlokasi di Jalan Dr. M Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen penting, termasuk satu bundel asli dokumen bukti penerimaan surat, satu lembar memo tulisan tangan, satu bundel fotokopi laporan keuangan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Selanjutnya, pada pukul 14.00 WIB, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Muba, Roy Riady, SH., MH, melakukan penyitaan aset PT SMB berupa tanah di luar HGU yang tidak memiliki alas hak, beserta tanaman kelapa sawit dan karet yang tumbuh di atasnya. Penyitaan dilakukan terhadap lahan seluas 712,5 hektare yang berlokasi di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Setelah dikurangi luas trase tol sebesar 94,52 hektare, total lahan yang disita menjadi 617,98 hektare.
Proses penyitaan ini disaksikan oleh Camat, kepala desa setempat, serta perwakilan PT SMB. Kejari Muba menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait. Pihak berwenang juga telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan serta memasang tanda plang penyitaan guna mengamankan aset tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.Penyelidikan terhadap dugaan korupsi PT SMB ini masih berlanjut, dan Kejari Muba berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut guna melindungi aset negara serta mencegah praktik korupsi di sektor perkebunan.
Editor : Agus MR
Sumber : KT-SUMSEL