Menanggapi hal ini, Ketua Gawaris bersama tim melakukan koordinasi dengan warga untuk memastikan pelayanan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah warga mengeluhkan bahwa kehadiran perangkat desa di kantor tidak selalu rutin, sehingga pelayanan masyarakat sering terhambat.
"Kami sering datang ke kantor desa untuk mengurus administrasi, tetapi terkadang harus menunggu lama atau bahkan kembali di lain waktu karena tidak ada petugas yang berjaga," ungkap salah satu warga.
Potensi Pelanggaran Aturan Pemerintah
Ketidakhadiran perangkat desa di kantor pada jam kerja diduga melanggar beberapa regulasi yang mengatur disiplin pegawai pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, aparatur desa wajib bekerja sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4268/SJ Tahun 2018 juga menegaskan bahwa perangkat desa harus menjalankan tugas sesuai jadwal guna menjamin pelayanan publik yang optimal. Jika aturan ini diabaikan, maka pelayanan administrasi, surat menyurat, serta berbagai program desa dapat terganggu, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Tanggung Jawab dan Sanksi Administratif
Pengawasan terhadap kedisiplinan perangkat desa menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumedang serta Camat Kecamatan Cisitu. Jika pelanggaran ini terus berulang, maka sanksi administratif dapat diterapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 PP Nomor 11 Tahun 2017, yang mencakup:
- Teguran tertulis,
- Pemotongan tunjangan,
- Pemberhentian sementara, hingga
- Pemberhentian tetap bagi perangkat desa yang terbukti tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Ketua Gawaris menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini agar ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.
"Kami akan mendorong pihak kecamatan dan DPMD Sumedang untuk segera turun tangan. Pelayanan publik harus diutamakan, jangan sampai masyarakat yang dirugikan akibat kelalaian aparatur desa," tegasnya.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Kecamatan Cisitu dan DPMD Kabupaten Sumedang dalam menangani permasalahan ini. Akankah pemerintah daerah mengambil tindakan tegas untuk memastikan pelayanan desa berjalan sesuai aturan? (Asep Suherman SH)