Himbauan Polres Bengkulu Utara Tak Digubris, Tambang Pasir Ilegal di Air Padang Masih Beroperasi

Bengkulu Utara – Meskipun Polres Bengkulu Utara telah mengeluarkan himbauan tegas mengenai larangan tambang pasir ilegal, aktivitas penambangan galian C di Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, tetap berlangsung secara terang-terangan.

Berdasarkan hasil investigasi tim media pada Senin (17/3), sejumlah tambang pasir pantai yang diduga ilegal masih menjamur di wilayah tersebut. Para penambang tampaknya tidak mengindahkan peringatan dari aparat penegak hukum dan tetap menjalankan aktivitasnya setiap hari.

Dampak Serius Penambangan Pasir Ilegal

Maraknya aktivitas pertambangan pasir ilegal di pesisir Pantai Kecamatan Ketahun berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Penambangan pasir laut tanpa izin tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga dapat menyebabkan bencana ekologis yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat.

Beberapa dampak negatif yang telah terlihat akibat penambangan pasir ilegal ini antara lain:

  1. Meningkatkan abrasi dan erosi pantai, mempercepat pengikisan garis pantai.
  2. Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai, mengancam kelangsungan biota laut.
  3. Meningkatkan pencemaran pantai akibat limbah dan material tambang yang mencemari air laut.
  4. Menurunkan kualitas air laut, membuat air semakin keruh dan tidak layak bagi kehidupan laut.
  5. Merusak wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan, mengganggu ekosistem laut yang penting bagi nelayan.
  6. Meningkatkan kadar padatan tersuspensi di dasar laut, mengganggu kehidupan organisme bawah laut.
  7. Memicu banjir rob, terutama di daerah pesisir yang terkena dampak langsung penambangan.
  8. Merusak ekosistem terumbu karang dan fauna laut, mengancam keberlanjutan spesies laut.
  9. Meningkatkan kekuatan ombak yang menerjang pantai, karena dasar perairan menjadi lebih dalam akibat eksploitasi pasir.
  10. Menimbulkan konflik sosial, antara masyarakat yang pro-lingkungan dan kelompok penambang ilegal.

Sanksi Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal

Menurut Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan operasi produksi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Meski ancaman hukum sudah jelas, para pelaku tambang pasir ilegal di Kecamatan Air Padang diduga tetap beroperasi karena tingginya keuntungan yang diperoleh. Diperkirakan, omzet dari tambang pasir ilegal ini mencapai jutaan rupiah setiap harinya.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dan pemerintah daerah dapat bertindak lebih tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang semakin merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan ekosistem pesisir.

Lebih baru Lebih lama