Jakarta – Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) adalah sebuah organisasi yang dibentuk untuk menghimpun wartawan dari berbagai media massa serta membangun kolaborasi dengan berbagai lembaga. Didirikan pada 17 Desember 2024 oleh A@ Hadysa Prana, organisasi ini bertujuan menciptakan wartawan yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Selain itu, RAJAWALI juga berkomitmen membangun jaringan media yang luas dan kokoh, guna mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab. Dalam semangat kolaborasi dan persaudaraan, organisasi ini berusaha menyatukan wartawan dan lembaga di seluruh Indonesia.
RAJAWALI Berbadan Hukum dan Diakui Negara
Sebagai organisasi yang sah, RAJAWALI berbadan hukum dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Organisasi ini memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sekretariat nasional, badan pengurus, serta dokumen hukum lain yang memenuhi syarat sebagai badan hukum yang diakui negara.
Sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum. Badan hukum sendiri diartikan sebagai organisasi yang memiliki hak dan kewajiban terpisah dari pendirinya serta diakui dalam hukum sebagai subjek hukum.
Ciri-ciri badan hukum meliputi:
✅ Memiliki kekayaan sendiri yang digunakan untuk menjalankan aktivitasnya.
✅ Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari pendirinya.
✅ Terdaftar sebagai badan hukum resmi.
✅ Cakap dalam melakukan perbuatan hukum.
✅ Memiliki akta notaris pendirian yang sah.
Selain itu, unsur-unsur badan hukum mencakup:
📌 Adanya perkumpulan yang terorganisir.
📌 Memiliki pengurus yang menjalankan roda organisasi.
📌 Mempunyai tujuan yang jelas dan spesifik.
📌 Memiliki aset atau harta kekayaan sendiri.
📌 Berhak melakukan tindakan hukum, termasuk menggugat dan digugat.
RAJAWALI Berbentuk Perkumpulan yang Sah
Dalam sistem hukum di Indonesia, badan hukum terbagi menjadi dua kategori utama:
-
Badan Hukum Publik (Publiekrecht)
- Dibentuk berdasarkan hukum publik untuk kepentingan umum, seperti Negara, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia.
-
Badan Hukum Privat (Privaatrecht)
- Dibentuk berdasarkan hukum perdata atau sipil untuk tujuan tertentu, seperti perseroan, yayasan, lembaga, dan perkumpulan/perhimpunan.
RAJAWALI termasuk dalam kategori badan hukum privat berbentuk perkumpulan (Vereniging), yang terdiri dari individu-individu yang secara sukarela membentuk organisasi dengan tujuan menghimpun wartawan dan lembaga dalam satu wadah.
Seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi oleh RAJAWALI, dan setelah melalui proses verifikasi yang ketat, organisasi ini secara resmi disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui nomor AHU yang dikeluarkan oleh negara.
RAJAWALI, Wadah Pers yang Profesional dan Diakui Negara
Sebagai organisasi pers berbadan hukum, RAJAWALI memiliki posisi yang kuat dalam dunia jurnalistik Indonesia. Dengan pengakuan dari negara, RAJAWALI menjadi wadah bagi wartawan dan lembaga untuk bersinergi, mengembangkan profesionalisme, serta memperjuangkan kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Dengan prinsip kolaborasi, profesionalisme, dan integritas, RAJAWALI siap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan pers di Indonesia.
(TIM/RED)
Sumber: DPP RAJAWALI