Jakarta, 18 Maret 2025 – Lima Kepala Desa (Keuchik) dari berbagai daerah di Aceh resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya terkait prinsip kesetaraan dan kepastian hukum.
Kelima Keuchik yang mengajukan permohonan judicial review ini adalah Venny Kurnia dari Aceh Barat Daya, Syukran dari Gayo Lues, Sunandar dari Aceh Besar, Badaruddin dari Langsa, dan Kadimin dari Aceh Selatan. Mereka didampingi oleh tim advokasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, yang terdiri dari Safaruddin, Febby Dewiyan Yayan, Nisa Ulfitri, Boying Hasibuan, dan Adelia Ananda.
Menurut Nisa Ulfitri, salah satu kuasa hukum pemohon, permohonan telah diajukan secara online melalui sistem MK dengan nomor registrasi 47/PAN.ONLINE/2025. “Setelah pendaftaran online, besok kami akan menyerahkan berkas fisik ke Mahkamah Konstitusi untuk verifikasi,” ujar Nisa dalam keterangannya.
Alasan Pengajuan Judicial Review
Venny Kurnia menjelaskan bahwa Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh yang mengatur masa jabatan Keuchik selama enam tahun dianggap tidak sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, yang telah menetapkan masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia, termasuk Aceh, menjadi delapan tahun.
“Keberadaan pasal ini telah mendegradasi hak konstitusional kami sebagai Keuchik di Aceh. Di provinsi lain, kepala desa bisa menjabat selama delapan tahun sesuai UU terbaru, sementara di Aceh tetap enam tahun. Ini menciptakan dualisme hukum yang berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan pemerintahan,” kata Venny.
Para pemohon menilai bahwa pasal tersebut bertentangan dengan beberapa ketentuan dalam UUD 1945, yakni:
- Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum;
- Pasal 27 ayat (1) yang menjamin kesetaraan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan;
- Pasal 28D ayat (1) dan (3) yang mengatur kepastian hukum yang adil serta persamaan kesempatan dalam pemerintahan;
- Pasal 28I ayat (2) yang melarang segala bentuk diskriminasi.
Petitum yang Diajukan
Dalam petitumnya, kelima Keuchik meminta MK untuk:
- Mengabulkan permohonan mereka secara keseluruhan.
- Menyatakan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945.
- Menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa masa jabatan Keuchik di Aceh adalah delapan tahun, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.
Permohonan judicial review ini menjadi sorotan karena menyangkut ketentuan khusus dalam UU Pemerintahan Aceh yang selama ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan di provinsi tersebut. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka masa jabatan Keuchik di Aceh bisa berubah menjadi delapan tahun, sama seperti kepala desa di provinsi lain.
Tim advokasi berharap MK dapat memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan prinsip kesetaraan hukum bagi seluruh kepala desa di Indonesia, termasuk di Aceh.