Dosen Didakwa Bunuh Suami, Pengacara Korban: Hakim, JPU, dan Saksi Objektif


MedanSidang kasus dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, kembali digelar. Pengacara keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, menilai jalannya persidangan berlangsung objektif, termasuk keterangan para saksi dan sikap Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eti Astuti, SH, MH, dengan Hakim Anggota Lucas Sahabat Duha, SH, MH, dan Deny Syahputra, SH, MH, saksi Haposan Situngkir menjelaskan bahwa ia mendapat kabar adiknya, Rusman Maralen Situngkir, meninggal dunia dan jenazahnya telah dibawa ke RS Advent.

Haposan bersama Anggiat Situngkir kemudian mendatangi rumah sakit dan menanyakan penyebab kematian korban kepada terdakwa, yang merupakan istri korban. Terdakwa menjelaskan bahwa suaminya meninggal setelah terdengar suara benturan keras saat sedang mengelap mobil.

Ketika ditanya apakah korban sudah divisum, terdakwa menolak dengan alasan dirinya melihat langsung kejadian tersebut. Keluarga korban yang merasa janggal kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan adanya tanda-tanda kecelakaan, namun tidak menemukan bukti yang mendukung klaim terdakwa.

Keduanya lalu menghubungi Polsek Helvetia untuk memastikan adanya laporan kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut. Petugas menyatakan tidak ada kecelakaan yang terjadi. Atas dasar itu, polisi menyarankan agar keluarga membujuk istri korban untuk melakukan visum, tetapi terdakwa kembali menolak.

Merasa ada kejanggalan dalam kematian korban, Haposan Situngkir melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia pada 27 Maret 2024. Setelah pelaporan, saksi dan petugas kembali melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

Keesokan harinya, pada 28 Maret sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa mendatangi Anggiat Situngkir. Menurut keterangan saksi, kedatangan terdakwa bertujuan untuk mediasi agar laporan dicabut dan berdamai. Namun, terdakwa membantah pernyataan ini dan menyebut kedatangannya hanya untuk menjaga marwah keluarga.

Pengacara korban, Ojahan Sinurat, menegaskan bahwa keterangan saksi sudah cukup objektif, termasuk pengakuan terdakwa yang menolak visum terhadap jenazah korban. Meski terdakwa membantah beberapa keterangan saksi, hal itu dinilai sebagai haknya dalam proses hukum.

"Terdakwa punya hak membantah, tetapi fakta bahwa ia menolak visum sudah cukup menjadi perhatian. Nanti kita lihat bagaimana keterangannya dalam persidangan berikutnya," ujar Ojahan.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terdakwa dan saksi lainnya. (Tim)

Lebih baru Lebih lama