Banjarmasin – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan empat kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang secara ilegal di Perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut (Tala). Penangkapan dilakukan oleh Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Kalsel pada Rabu, 19 Februari 2025, setelah menerima laporan dari nelayan setempat yang resah dengan aktivitas tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/3/2025), Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan rincian penangkapan terhadap empat kapal yang terlibat, yakni:
- KM. Malda Jaya 1
- KMN. Putra Baru 2
- KMN. Mayang Sari II
- KMN. Kurnia Tawakal
Modus Operasi: Gunakan Cantrang yang Merusak Ekosistem Laut
Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, mengungkapkan bahwa keempat kapal nelayan tersebut tertangkap tangan menggunakan alat tangkap jenis cantrang, yang sudah dilarang penggunaannya karena merusak ekosistem laut.
"Cantrang menjaring ikan secara tidak selektif, termasuk ikan kecil dan biota laut lainnya. Selain itu, alat ini juga dapat merusak dasar laut dan terumbu karang yang menjadi habitat ikan," jelasnya.
Para pelaku diketahui memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI) untuk Jaring Tarik Berkantong (JTB), yang seharusnya memiliki ukuran minimal 2 inci dan berbentuk kotak (square mesh). Namun, dalam praktiknya, mereka menggunakan cantrang dengan diameter kurang dari 2 inci berbentuk diamond mesh, yang lebih kecil dan lebih merusak.
Barang Bukti: Kapal, Alat Tangkap Ilegal, dan 23,3 Ton Ikan
Selain menangkap para tersangka, Ditpolairud Polda Kalsel juga menyita barang bukti berupa 4 kapal, alat tangkap cantrang, serta total 23,3 ton ikan hasil tangkapan ilegal, dengan rincian:
- KM. Malda Jaya 1: 3 ton ikan
- KMN. Putra Baru 2: 1,8 ton ikan
- KMN. Mayang Sari II: 17 ton ikan
- KMN. Kurnia Tawakal: 1,5 ton ikan
Ancaman Hukuman hingga 8 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2002. Mereka terancam hukuman pidana 5 hingga 8 tahun penjara.
Konferensi Pers: Kolaborasi Polda Kalsel dengan Instansi Terkait
Dalam konferensi pers, hadir sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait, termasuk:
- Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin, S.H., S.I.K., M.M.
- Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono, S.Pi., M.P.
- Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel, AKBP Yeremias Tony Putrawan, S.I.K., M.H.
- Komandan KP Tekukur 5010, Kompol Suryo, S.ST.Pel., S.H.
- Koordinator Satwas SDKP Kota Banjarmasin, Harianto, S.ST.Pi.
- Perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tanah Laut, Hermansyah.
Dengan keberhasilan operasi ini, Ditpolairud Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas perikanan ilegal yang merugikan ekosistem laut dan nelayan lokal. Aparat kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya nelayan, agar melaporkan jika menemukan praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.