Polemik Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP, Praktisi Hukum Soroti Potensi Kewenangan Berlebih

MedanPenerapan asas dominus litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menimbulkan perdebatan di kalangan praktisi hukum. Pengamat sekaligus praktisi hukum, Dr. Yohny Anwar, MM., MH, menilai bahwa asas tersebut berpotensi memberikan kewenangan berlebih kepada jaksa, yang dikhawatirkan dapat menyebabkan gesekan dengan penyidik.

Menurut Yohny, prinsip dominus litis memberikan jaksa kewenangan penuh dalam menentukan kelanjutan suatu perkara. Namun, dalam praktiknya, perbedaan penilaian antara jaksa dan penyidik sering kali terjadi, terutama terkait kecukupan alat bukti.

"Sering terjadi dalam perkara bahwa penyidik menyatakan perkara sudah cukup bukti, namun jaksa memiliki kewenangan untuk menilai kembali. Hal ini dikhawatirkan bisa menimbulkan gesekan antara dua institusi ini dan menyebabkan perdebatan berkelanjutan," ujar Yohny kepada wartawan, Minggu (9/2).

Tantangan dalam Restorative Justice

Selain itu, Yohny juga menyoroti dampak dominus litis terhadap penerapan restorative justice. Dalam mekanisme ini, peran jaksa menjadi sangat dominan karena memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara setelah mempertimbangkan kepentingan para pihak yang terlibat. Namun, kewenangan ini juga membuka ruang diskusi tentang batasan wewenang yang harus dimiliki jaksa.

"Kami khawatir ada gesekan dalam penentuan restorative justice. Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang membonceng dalam proses ini," tegasnya.

Solusi untuk Menghindari Tumpang Tindih Kewenangan

Untuk mengatasi potensi konflik antara kepolisian dan kejaksaan dalam penerapan dominus litis, Yohny mengusulkan beberapa solusi. Salah satunya adalah memperkuat koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa agar terdapat kesepahaman dalam menangani kasus-kasus tertentu, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Ia juga menekankan perlunya harmonisasi regulasi peradilan pidana yang mengatur hubungan kerja sama antara kepolisian dan kejaksaan. Regulasi ini harus mencakup batasan kewenangan masing-masing institusi serta mekanisme penyelesaian jika terjadi perbedaan pendapat dalam suatu perkara.

"Peraturan teknis yang lebih tegas harus dibuat untuk membatasi kewenangan dan menghindari penyalahgunaan. Selain itu, optimalisasi forum koordinasi dalam criminal justice system (CJS) juga penting, agar Polri, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan dapat membahas kasus-kasus strategis secara bersama-sama," jelas Yohny.

Gonjang-Ganjing Dominus Litis, Perlu Regulasi yang Lebih Jelas

Debat mengenai asas dominus litis dalam RUU KUHAP terus bergulir di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan lembaga penegak hukum. Di satu sisi, asas ini memperkuat peran kejaksaan dalam memastikan setiap kasus berjalan sesuai prosedur hukum. Namun, di sisi lain, tanpa batasan yang jelas, kewenangan jaksa yang terlalu besar dapat menimbulkan ketimpangan dalam sistem peradilan pidana.

Ke depan, diperlukan kebijakan yang seimbang agar asas dominus litis dapat diterapkan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara penyidik dan jaksa. Dengan adanya koordinasi yang baik serta regulasi yang jelas, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

Penulis : Tim

Editor    : Lukman Hakim SH

Lebih baru Lebih lama