Panyabungan – Pembangunan dua rumah sakit umum daerah (RSUD) di Mandailing Natal, yakni RSUD Mandailing Natal yang berlokasi di kompleks perkantoran bupati (Panatapan) dan RSUD Natal, menuai kontroversi. Hapsin Nasution, seorang pemerhati pembangunan daerah, mengungkap berbagai dugaan kejanggalan dalam proyek tersebut.
Dalam wawancaranya di Panyabungan pada Sabtu (22/2/2025), Hapsin menyatakan bahwa sejak proses tender hingga tahap akhir pembangunan, proyek tersebut telah diwarnai banyak permasalahan. "Mulai dari proses tender yang penuh kejanggalan, hingga pembangunan RSUD yang dinilai sarat permasalahan," ujarnya.
Menurut Hapsin, berdasarkan laman LPSE Mandailing Natal, proyek pembangunan dua RSUD tersebut dimenangkan oleh tiga perusahaan, yakni CV. Patricia Adisty, CV. Mitra Perkasa, dan CV. Mangun Citra Bersama, dengan total pagu anggaran Rp42,8 miliar. Namun, ia menilai ada kejanggalan dalam proses tender, terutama terkait dengan aturan Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Dugaan Kelebihan SKP dan Pemalsuan Dokumen
Hapsin mengungkapkan bahwa ketiga perusahaan pemenang tender telah melebihi batas SKP, yang seharusnya hanya diperbolehkan mengerjakan maksimal lima paket proyek dalam satu waktu. Namun, meskipun telah melebihi batas, ketiga perusahaan tersebut tetap memenangkan tender. "Kami sudah melakukan investigasi ke lapangan, lengkap dengan foto, titik koordinat, dan hasil wawancara masyarakat. Ternyata, beberapa proyek yang terdaftar atas nama tiga perusahaan tersebut bahkan belum berjalan. Ada lokasi proyek yang baru berisi pasir dan belum dikerjakan sama sekali," jelasnya.
Hapsin juga menyoroti pernyataan pihak LPSE Mandailing Natal yang menyebutkan bahwa proyek tersebut telah memiliki Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO). Namun, ketika dirinya mengonfirmasi ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, salah satu kabid dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di dinas tersebut membantah adanya penerbitan dokumen PHO untuk proyek tersebut.
"Sampai saat ini, tidak ada sama sekali kita mengeluarkan berkas PHO atas proyek yang diklaim oleh pejabat LPSE Mandailing Natal. Itu kebohongan," ungkap Hapsin, mengutip pernyataan pejabat terkait. Hal ini mengindikasikan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen PHO yang digunakan dalam proyek tersebut.
Laporan ke KPPU, KPK, dan Kejaksaan Agung
Setelah mengumpulkan bukti-bukti hasil investigasi, Hapsin melaporkan sembilan pejabat Pemda Mandailing Natal dan tiga kontraktor pemenang tender ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan persekongkolan tender dan pelanggaran regulasi pengadaan barang dan jasa.
"Hingga saat ini, laporan kami di KPPU masih berjalan. Selanjutnya, dalam waktu dekat kami juga akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan, persekongkolan tender, serta pelanggaran aturan LKPP dan Perpres," tegas Hapsin.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat pembangunan rumah sakit adalah fasilitas vital bagi masyarakat Mandailing Natal. Masyarakat pun menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek ini.
(Laporan: Magrifatulloh)