Binjai – Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amar di Pengadilan Negeri Binjai terus bergulir. Pada sidang terbaru yang digelar Kamis (13/2/2025), tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan menyampaikan replik yang menegaskan keberatan terhadap penetapan tersangka oleh Polres Binjai.
Dalam replik tersebut, kuasa hukum menyoroti bahwa penetapan tersangka terhadap Muhammad Amar dilakukan sebelum pemeriksaan saksi dan pelapor, yang dinilai menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan penyidik dalam kasus ini, termasuk bukti surat dan petunjuk yang dianggap tidak cukup kuat untuk menetapkan klien mereka sebagai tersangka.
Fakta Baru dari Keterangan Saksi
Dalam sidang lanjutan pada Senin (17/2/2025), tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi, yaitu Khaidir SE dan Ade Nazli Putra, yang memberikan keterangan penting terkait kasus ini.
Khaidir SE mengungkapkan bahwa Muhammad Amar telah mengembalikan uang sebesar Rp 57 juta secara bertahap kepada pelapor sebelum laporan dibuat di Polres Binjai. Hal ini, menurutnya, menjadi kejanggalan dalam kasus ini karena jika uang telah dikembalikan, seharusnya tidak ada unsur kerugian yang dapat dijadikan dasar untuk pelaporan.
Sementara itu, Ade Nazli Putra menyatakan bahwa setelah transaksi pembelian batu mustika, tidak ada permasalahan antara Muhammad Amar dan pelapor. Oleh karena itu, ia merasa terkejut ketika mengetahui adanya laporan pengaduan yang berujung pada penangkapan klien mereka oleh Polres Binjai.
Keberatan atas Proses Hukum
Kuasa hukum Muhammad Amar, Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH, menegaskan bahwa prosedur hukum yang dijalankan dalam kasus ini tidak sesuai dengan prinsip due process of law.
“Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang sah. Tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan pelapor. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta hakim untuk mempertimbangkan ketidaksahan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan, yang menurut mereka tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Sidang Jadi Sorotan Publik
Sidang praperadilan ini menarik perhatian publik karena dinilai sebagai ujian transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan. Muhammad Amar berharap hakim dapat menilai kasus ini secara objektif dan memberikan keputusan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar Selasa (18/2/2025), di mana hakim akan mendengarkan tanggapan dan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihak termohon sebelum mengambil keputusan akhir.
(Tim K24 Sumut)