Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Sumsel menemukan bukti permulaan yang cukup terkait proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp3 miliar, namun tidak selesai sesuai perjanjian kontrak akibat adanya praktik korupsi berupa suap (commitment fee) dan gratifikasi.
Tiga Tersangka dan Peran Mereka
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka, yaitu:
- AMR – Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Ditangkap di Jakarta dan akan dibawa ke Palembang untuk ditahan.
- APR – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Sudah menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang.
- WAF – Mantan Wakil Direktur CV. HK, perusahaan pemenang lelang proyek. Juga telah ditahan di Rutan Kelas I Palembang.
Ketiga tersangka diduga bersekongkol dalam pengondisian pemenang lelang proyek dan menerima suap serta gratifikasi yang mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp826,1 juta.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Penyelidikan mengungkap bahwa proyek infrastruktur di Kelurahan Keramat Raya tidak selesai sesuai kontrak karena adanya praktik korupsi. Para tersangka diduga mengatur pemenang lelang serta menerima suap dan gratifikasi, yang menyebabkan tidak tuntasnya pekerjaan.
Tim Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 28 saksi dalam kasus ini dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 11 dan Pasal 13 UU yang sama. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kejati Sumsel Perkuat Upaya Pemberantasan Korupsi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan, termasuk di sektor infrastruktur. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan korupsi di Sumsel, setelah sebelumnya Kejati Sumsel juga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel pada 10 Januari 2025. Kejati Sumsel memastikan akan terus melakukan langkah hukum yang tegas guna memulihkan keuangan negara dan menindak para pelaku korupsi.
Editor : Agus MR
Sumber : KT-Sumsel