Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru Tangkap MR Pengedar Sabu di Sekitar Kantor Setda Provinsi Kalsel

BANJARBARU – Unit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah sekitar Kantor Setda Provinsi Kalimantan Selatan. Operasi ini dipimpin oleh Aiptu Pujianto, S.H., dan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Banua Praja Utara, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dihampiri, pria tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah pengejaran.

Pelaku yang diamankan berinisial “MR” (27), warga Cempaka, Banjarbaru. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat total 1,90 gram (berat bersih 1,48 gram). Barang haram tersebut disembunyikan dalam tisu putih di dalam kotak rokok yang dibawa pelaku.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa:

• Dua lembar tisu putih,
• Satu kotak rokok merek PIN,
• Satu kotak rokok merek NAXAN,
• Satu unit handphone merek VIVO warna hitam,
• Satu sepeda motor Honda Beat warna pink yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Ipda Kardi. MR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Banjarbaru mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

(Rhn32)

Lebih baru Lebih lama