Ketum Gawaris Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis RTV oleh Oknum Polisi di Gorontalo

Jawa Barat – Ketua Umum Gawaris, Asep Suherman, S.H., dengan tegas mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, terhadap jurnalis Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa. Asep menilai tindakan ini tidak hanya melukai korban tetapi juga mencoreng citra kepolisian serta melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers di Indonesia.

Kronologi Kejadian
Insiden terjadi pada Senin (23/12/2024), ketika Ridha Yansa tengah meliput aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sulawesi Utara-Gorontalo di depan Mapolda Gorontalo. Demonstrasi tersebut memprotes maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo.

Saat massa membakar ban di gerbang Mapolda, situasi menjadi tidak terkendali hingga beberapa peserta aksi ditangkap. Ridha, yang sedang merekam jalannya aksi menggunakan ponselnya, didatangi oleh seorang polisi berpangkat Kombes, yang diduga adalah Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela.

Oknum tersebut diduga memukul ponsel Ridha hingga jatuh, menyebabkan kerusakan pada bagian LCD, sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk melanjutkan peliputan. Kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama komunitas pers.

Kecaman dan Desakan
Asep Suherman menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi. “Kemerdekaan pers adalah elemen vital demokrasi yang tidak boleh diintervensi atau diintimidasi oleh pihak mana pun, termasuk aparat negara,” ujar Asep.

Ia juga mendesak:

1. Kepolisian RI untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan ini.
2. Polda Gorontalo memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan.
3. Seluruh institusi kepolisian menghormati dan memahami fungsi jurnalis sebagai bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.

Seruan Solidaritas Pers
Ketua Umum Gawaris juga mengajak seluruh insan pers untuk bersolidaritas dalam menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers. Selain itu, ia mengingatkan para jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik.

"Kami percaya bahwa profesionalisme jurnalis adalah bagian penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas pers di mata publik," tambahnya.

Dukungan IJTI Pusat
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat juga turut mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas dan meminta jaminan perlindungan bagi para jurnalis di lapangan.

Harapan untuk Kepolisian
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi institusi kepolisian untuk lebih menghormati kebebasan pers. Sebagai mitra strategis dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, polisi dan jurnalis semestinya dapat bekerja sama, bukan saling berkonfrontasi.

Penegasan Hukum
Tindakan kekerasan terhadap jurnalis dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Pers. Hal ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah tanggung jawab semua pihak, demi menjaga demokrasi yang sehat di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama