Medan, Sumut – Tim kuasa hukum korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir, menyoroti ketidakprofesionalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini. Pengacara korban, Ojahan Sinurat, SH, menyatakan bahwa petunjuk Jaksa yang menyebabkan berkas perkara terus-menerus dikembalikan ke penyidik (P19) dianggap kurang masuk akal dan tidak relevan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/12/2024), Ojahan menjelaskan bahwa berkas perkara ini telah dikembalikan ke penyidik sejak 7 November 2024 berdasarkan petunjuk JPU. Salah satu poin yang diminta adalah pemeriksaan kejiwaan tersangka, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, serta penggalian informasi tentang alat yang digunakan dalam dugaan pembunuhan tersebut.
"Petunjuk seperti ini kami nilai tidak sesuai dengan tujuan penyidikan. JPU juga menitikberatkan pada Pasal 184 KUHAP, seolah-olah tersangka harus mengakui perbuatannya, padahal pengakuan adalah hak tersangka dan pembuktian dilakukan di persidangan," tegas Ojahan.
Tersangka Berdalih Korban Tewas karena Kecelakaan
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena tersangka, Tiromsi Sitanggang, berdalih bahwa suaminya tewas akibat kecelakaan. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa di lokasi kejadian tidak pernah terjadi kecelakaan sebagaimana klaim tersangka.
Lebih mencurigakan, tersangka menolak autopsi terhadap jenazah korban. Kecurigaan keluarga korban akhirnya memuncak, sehingga mereka memutuskan melakukan ekshumasi. Hasil ekshumasi mengungkap luka di dahi dan bagian belakang kepala korban yang menganga, menguatkan dugaan bahwa korban meninggal akibat kekerasan.
Upaya Damai Ditolak Keluarga Korban
Pada 16 April 2024, tersangka sempat mendatangi keluarga korban dengan tujuan berdamai dan meminta pencabutan laporan. Namun, keluarga korban dengan tegas menolak permintaan tersebut.
"Kami meyakini tersangka tidak bekerja sendiri. Pada hari kejadian, sopir pribadi tersangka ada di lokasi. Namun, setelah kejadian, sopir tersebut menghilang dan hingga kini menjadi buron," ungkap Ojahan.
Sopir tersebut diduga menjadi saksi kunci kasus ini. Anehnya, ia bahkan tidak muncul saat salah satu anggota keluarganya meninggal dunia, menambah tanda tanya besar atas keterlibatannya.
Desakan untuk Pemerintah dan Jaksa Muda Pengawasan
Tim pengacara korban juga meminta perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait terhadap kasus yang sudah menyita perhatian masyarakat ini. Surat resmi telah dikirimkan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
"Kami berharap Jamwas dapat memonitoring kasus ini dan memastikan JPU bekerja dengan objektif," pungkas Ojahan.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi sistem peradilan pidana, tetapi juga menantang keadilan bagi keluarga korban yang kehilangan orang tercinta dalam kondisi tragis.