Tangerang – Setelah menunggu hampir lima jam, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Fauzan Ramadhan S.H., M.H., & Partners akhirnya bertemu dengan perwakilan PT. Hongkong Kingland pada Jumat petang (25/10/2024). Pertemuan tersebut membahas kerugian yang dialami oleh HW, seorang customer Apartemen Kingland. Ary, selaku Property Manager, mewakili pihak PT. Hongkong Kingland dalam pertemuan yang berlangsung di kantor pengelola.
Pertemuan ini merupakan upaya hukum dari pihak customer untuk meminta pertanggungjawaban dari PT. Hongkong Kingland terkait kerugian yang dialami oleh klien mereka. Tim kuasa hukum berharap agar pihak pengembang segera menyelesaikan permasalahan ini tanpa penundaan lebih lanjut.
Ary, dalam keterangannya kepada media usai pertemuan, menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai penghubung antara pihak pengelola apartemen dengan pihak customer. “Saya hanya menjembatani antara pihak Kingland dengan customer. Sebenarnya, perwakilan dari pihak pengacara dan Kingland sudah menyerahkan permasalahan ini kepada Pak Rafi, jadi bukan kepada saya. Saya sendiri mengelola di bawah PPRS, sementara Kingland di bawah developer," jelas Ary.
Lebih lanjut, Ary menambahkan bahwa meskipun belum ada kesepakatan konkret dalam pertemuan tersebut, mereka telah mencapai titik temu terkait penanganan unit yang dikeluhkan oleh customer. "Mungkin akan ada beberapa solusi seperti pengurangan pembayaran yang bisa dikomunikasikan dengan pihak developer,” ujarnya.
Terkait agenda selanjutnya, Ary menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan permintaan customer kepada manajemen. “Saya akan menyampaikan permintaan dari pihak mereka yang mewakili pembeli kepada manajemen. Harapannya, pihak manajemen bisa memberikan solusi yang baik. Saya pribadi hanya bertanggung jawab atas okupansi, itu saja yang bisa saya sampaikan,” pungkasnya.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum berharap agar PT. Hongkong Kingland tidak lagi menunda penyelesaian masalah ini dan segera memenuhi kewajibannya kepada customer. “Semoga pertemuan ini membawa hasil positif dan PT. Hongkong Kingland segera menyelesaikan kewajibannya tanpa penundaan lebih lanjut,” tutup Tim Kuasa Hukum. ( Tim Jabodetabek )
Tags
Bahas Kerugian Customer
Fauzan Ramadhan S.H.
M.H. dan Partners
Perwakilan
PT. Hongkong Kingland
Tim Kuasa Hukum