Bireuen – Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen resmi melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi terkait dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, yang terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023. Pelimpahan ini dilakukan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, dengan tersangka utama berinisial MY pada Selasa (29/10/2024).
Tersangka MY, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura dan merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, didakwa dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. MY didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 1.165.157.000. Temuan ini juga diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yang menyatakan bahwa tersangka MY telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan tanpa mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pelaksanaannya, MY memberikan dana kepada peminjam yang tidak memenuhi kriteria sesuai PTO PNPM. Beberapa penerima pinjaman diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang secara jelas melanggar syarat peminjam. Selain itu, verifikasi usulan pinjaman dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dan sejumlah peminjam perempuan menggunakan dana tersebut untuk pihak lain, seperti suami, anak, atau tetangga, yang bahkan memiliki jabatan sebagai perangkat desa.
Penyimpangan yang dilakukan MY sebagai Ketua BKAD juga mencakup pemberian dana SPP kepada individu, yang bertentangan dengan tujuan program. Dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan pinjaman, melainkan untuk kepentingan pribadi atau keluarga penerima.
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, pihak Kejaksaan kini menunggu penetapan jadwal persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sidang tersebut akan menjadi tahap penting dalam proses penegakan hukum atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini.