Dugaan Pelanggaran Pilkada: Oknum Sekmat dan Istrinya Diduga Fasilitasi Kampanye Paslon 01 di Rumah Pribadi

Serang -- Seorang oknum Sekretaris Camat (Sekmat) di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, beserta istrinya diduga terlibat dalam pelanggaran aturan Pilkada. Keduanya dituduh memfasilitasi kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Andika-Nanang, di rumah pribadinya pada 24 Oktober 2024. Video yang memperlihatkan istri calon Wakil Bupati Serang, Nanang Supriyatna, berkampanye di depan ratusan ibu-ibu di rumah oknum tersebut memicu polemik dan penyelidikan lebih lanjut.

Kejadian ini diduga terjadi di kediaman oknum Sekmat berinisial IM yang terletak di Desa Pancaregang, Kecamatan Tunjung. Kampanye tersebut berlangsung tanpa izin resmi, di mana istri IM, yang juga seorang guru honorer di salah satu sekolah negeri, diduga turut serta dalam memfasilitasi kegiatan tersebut.

Aduan dari Tim Paslon No. 2

Cecep T. Azhar, SH. MH., selaku tim advokasi Paslon nomor urut 2, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan IM dan istrinya dalam kampanye Pilbup Serang. "Kami telah menerima aduan terkait dugaan keterlibatan IM, yang seharusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) netral dalam setiap proses politik, namun justru diduga memfasilitasi kampanye salah satu pasangan calon di rumah pribadinya," jelas Cecep.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut dan akan membawa aduan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Jika terbukti, tindakan ini sangat mencederai prinsip netralitas ASN dalam demokrasi, terlebih istri IM yang juga seorang guru honorer," tambahnya.

Respons Sekmat dan Istrinya

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, IM membantah keterlibatannya. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu mengenai kegiatan tersebut. "Saya tidak ikut-ikutan, itu istri saya yang mungkin mengundang mereka. Saya sendiri sedang bekerja di kantor kecamatan saat itu," ujar IM. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai apakah benar kampanye tersebut terjadi di rumahnya pada 24 Oktober, IM kembali menjawab bahwa ia tidak mengetahui karena tidak berada di rumah.

Jawaban tersebut memicu spekulasi lebih lanjut tentang sejauh mana keterlibatan IM dalam kegiatan kampanye yang diduga melanggar aturan Pilkada tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Kabupaten Serang masih menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN dan anggota keluarganya.

Netralitas ASN dalam Pilkada

Kasus ini menyoroti kembali pentingnya netralitas ASN dalam pemilihan umum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk memfasilitasi kampanye politik. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas dapat dijatuhkan, mulai dari peringatan hingga pemberhentian dari jabatan.

Masyarakat Kabupaten Serang berharap pihak berwenang, terutama Bawaslu, segera melakukan investigasi mendalam dan menegakkan hukum dengan adil untuk menjaga integritas Pilkada. ( Tim Redaksi )

Lebih baru Lebih lama