Tersangka R Kasi Keuangan PMD Musi Banyuasin Ditahan Kajati Sumsel 20 Hari di Rutan Palembang

Kalimantan24.com, Musi Banyuasin - Tersangka R, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, resmi diserahkan bersama barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin hari ini. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses Tahap II dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi informasi lokal desa pada Dinas PMD Musi Banyuasin. Jum'at (09/08/2024)

Tersangka R ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 9 Agustus hingga 28 Agustus 2024. Penahanan ini dilakukan setelah penyelesaian Tahap II, yang menandai peralihan penanganan kasus dari penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Baca Juga :

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang dilakukan tersangka R melalui markup harga langganan internet desa. Tindakan tersebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp27 miliar. Modus operandi ini telah diungkap dalam rilis sebelumnya, dan kini penanganan kasus berlanjut ke persiapan surat dakwaan dan pelengkapan berkas oleh JPU sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

Tersangka R didakwa dengan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, pasal Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama juga turut dikenakan dalam dakwaan ini. ( KT-Sumsel/ Agus Mr )


Lebih baru Lebih lama