Kalimantan24.com, Banjarmasin – Forum Demokrasi Milenial (FDM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menekankan pentingnya netralitas penyelenggara dalam Pilkada 2024 untuk memastikan terselenggaranya pemilihan yang berintegritas dan demokratis. Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Pelaksana kegiatan "Menyoal Netralitas Penyelenggara Pilkada 2024," Mbarep Ageng Nur Elyanto, dalam acara yang digelar pada Jumat (23/08/2024).
“Penyelenggara Pilkada adalah salah satu kunci dalam mewujudkan pemilihan yang berintegritas dan demokratis. Netralitas mereka harus ditegakkan dan diawasi secara ketat,” ujar Ageng.
Ageng menganalogikan pentingnya netralitas penyelenggara Pilkada dengan peran wasit dalam pertandingan sepak bola. “Jika ingin hasil pertandingan yang berkualitas dan diakui, maka panitia penyelenggara dan wasit harus bersikap netral. Begitu juga dengan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai panitia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai wasit wajib bersikap netral agar hasilnya berkualitas dan mendapat legitimasi dari masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya Pilkada, baik terhadap peserta maupun penyelenggara. “Jika ada kecurangan yang dilakukan oleh peserta, laporkan ke Bawaslu. Jika pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara, laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegas Ageng.
Acara yang bertajuk “Menyoal Netralitas Penyelenggara Pilkada 2024” ini merupakan inisiatif dari FDM Kalsel yang bekerjasama dengan Ambin Demokrasi dan Radio Republik Indonesia (RRI) Banjarmasin. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sebagai narasumber Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, akademisi Mohammad Effendy, dan Tim Pemeriksa Daerah, Varinia Pura Damayanti. Acara ini diikuti oleh sekitar 100 peserta.
Namun demikian, Ageng menyayangkan ketidakhadiran perwakilan dari KPU Kalsel dalam acara tersebut. “KPU juga diundang, namun tidak ada yang bisa hadir,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, FDM Kalsel berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengawasan terhadap netralitas penyelenggara Pilkada demi tercapainya pemilu yang bersih dan berkualitas. ( Nor Ana )