Kalimantan24.com, Balangan - Seorang pria berinisial BS (41) warga Desa Pemurus, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh istrinya, NO (34), atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Akibatnya, BS kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan. Selasa (27/08/2024)
BS dan NO telah menjalani biduk pernikahan selama 22 tahun dan dikaruniai dua anak, di mana satu anak sudah berkeluarga dan yang lainnya masih bersekolah. Meski sudah bertahun-tahun menikah, rumah tangga mereka tak lepas dari kekerasan yang dilakukan oleh BS terhadap NO.
Kasus ini mencuat setelah NO merasa tidak tahan lagi dengan perlakuan kasar suaminya. Ia kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Juai. Pihak kepolisian setempat segera merespons laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan informasi hingga akhirnya mengamankan BS di rumahnya.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa BS ditangkap di rumahnya oleh jajaran Polsek Juai setelah dinyatakan sebagai tersangka. “BS dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana KDRT dan akhirnya ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Juai,” ujar Iptu Eko.
Lebih lanjut, Iptu Eko mengungkapkan bahwa perlakuan kasar BS terhadap istrinya telah berulang kali terjadi, hingga akhirnya kesabaran NO habis. Puncaknya terjadi pada 19 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WITA, ketika BS memukul NO menggunakan gagang sapu. Pukulan tersebut diarahkan ke bagian pantat dan pinggang belakang, yang mengakibatkan NO mengalami kesakitan pada kedua bagian tubuhnya.
Iptu Eko menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pasangan suami istri lainnya agar tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga. “KDRT adalah tindakan yang bisa berujung pada hukuman pidana. Kami mengimbau kepada korban KDRT agar tidak takut melaporkan kasus mereka, dan kami akan bertindak cepat untuk menindaklanjuti laporan yang diterima,” tegasnya. (Humas Polres Balangan/ Red K24)