Penyerahan 67 Sertifikat Aset Kabupaten Tapin: Upaya Pemulihan Keuangan Negara Senilai Rp 69 Miliar

Kalimantan24.com, Tapin- Pada Sabtu pagi yang cerah, peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Tapin menjadi momen penting bagi pemerintah daerah setempat. Bertempat di Lapangan Dwi Dharma, acara penyerahan sertifikat aset kepada Pemerintah Kabupaten Tapin dalam rangka penyelesaian permasalahan aset. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Bapak Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ibu Amanda Adelina, S.H.

Dalam acara tersebut, sebanyak 67 sertifikat aset diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tapin dengan total nilai pemulihan keuangan negara sebesar Rp 69.184.850.236,85. Sertifikat-sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset daerah yang dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Tapin bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Tapin.
Pj. Bupati Kabupaten Tapin, Bapak Muhammad Syarifuddin, M.Pd, yang menandatangani Surat Kuasa Khusus untuk proses hukum terkait aset-aset tersebut, menegaskan pentingnya pengamanan hukum terhadap aset-aset ini. "Dengan adanya sertifikat ini, aset-aset Kabupaten Tapin kini memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa di masa mendatang," ujar beliau.

Pemulihan aset ini juga tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Kantor Badan Pertanahan Nasional, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Tapin. Kolaborasi yang solid ini menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan aset yang selama ini belum terselesaikan.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan sertifikat fasilitas umum dan fasilitas sosial dari komplek perumahan di Kabupaten Tapin kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan. Komplek perumahan yang diserahkan antara lain Perumahan Citra Labuhan Permai dan komplek Perumahan Sandang Daeng Suganda. Dengan penyerahan ini, pemerintah daerah semakin memperkuat pengelolaan aset daerah, terutama yang berkaitan dengan fasilitas umum dan sosial.

Acara ini menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Tapin untuk terus menjaga dan mengelola aset daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah serta memperkuat fondasi pembangunan di Kabupaten Tapin. ( Red K24)
Lebih baru Lebih lama