Pembongkaran Rumah Negara di Makassar Diduga Sepihak, Warga Alami Kerugian

Kalimantan24.com, Makassar - Pembongkaran Rumah Negara Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Jalan Pemuda Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, menuai protes dari salah satu penghuninya, Frits. Pembongkaran yang terjadi pada 30 Juni 2024 tersebut diduga dilakukan tanpa mediasi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Frits dan keluarganya.

Dalam keterangannya, Frits mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan oknum pejabat Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, yang disebutnya dilakukan secara sepihak. "Saya sangat menyesalkan cara pembongkaran yang dilakukan oleh oknum pejabat Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan an. Iwan Megawan beserta rombongan, yang juga dihadiri oleh Tripika Kecamatan Tamalate," ujar Frits saat ditemui di Baji Gau, Sabtu (17/8/2024).
Frits menjelaskan bahwa pada saat pembongkaran berlangsung, ia tidak berada di rumah, sementara ibunya sedang melaksanakan ibadah di gereja. "Setelah kami tiba di rumah, saya dan ibu saya sangat terkejut melihat kondisi rumah yang sudah habis terbongkar. Seluruh perabotan seperti kursi, lemari bufet, tempat tidur, dan lemari kayu sudah tidak ada," lanjutnya.

Lebih lanjut, Frits menyebutkan bahwa ada beberapa barang berharga yang hingga kini belum ditemukan, di antaranya dokumen penting, SK pensiun, vas bunga kuningan (barang antik), speaker aktif, serta peralatan rumah tangga lainnya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan dengan pembongkaran rumah tersebut, asalkan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Atas kejadian ini, Frits dan ibunya, T. Helena, berencana mengajukan mediasi hukum ke Polrestabes Makassar untuk mendapatkan keadilan terkait dugaan perbuatan sepihak yang dilakukan oleh oknum pejabat Ditjen Perbendaharaan.

(Pewarta: Arifin)
Lebih baru Lebih lama