Kalimantan24.com, Banjarmasin – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan sosialisasi persyaratan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman terkait syarat dan mekanisme pencalonan.
Sosialisasi ini dibuka oleh anggota KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina, dan menghadirkan beberapa narasumber, termasuk perwakilan Pengadilan Tinggi Kalsel Ricky Riswandi SH MSI, perwakilan BNN Kalsel Hj Riny Hendrawati, perwakilan RS Bhayangkara dr M. Ihsan Wahyudi, serta perwakilan Polda Kalsel Dr Soetrijono.
Menurut Nida Guslaili Rahmadina, sosialisasi ini penting dilakukan karena telah dimulainya tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel oleh KPU Kalsel. "Tujuan kegiatan ini adalah untuk menjelaskan syarat dan mekanisme pencalonan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Kehadiran stakeholder terkait diharapkan dapat memberikan informasi yang komprehensif kepada para calon dan partai pengusul," ujar Nida di bertempat di hotel berbintang di kota Banjarmasin, Jumat (23/8).
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024, sementara penetapan calon dijadwalkan pada 22 September 2024. Nida menegaskan bahwa laporan harta kekayaan calon harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, Surat Keputusan (SK) dari DPD dan DPW juga wajib disertakan dalam berkas pendaftaran.
Untuk pemeriksaan kesehatan calon, KPU Kalsel akan mengalihkannya ke RS Bhayangkara. Langkah ini diambil guna memastikan keamanan dan menetralisir potensi persoalan yang mungkin timbul. "Hingga saat ini, kami belum dapat memastikan adanya calon tunggal atau kotak kosong, karena jika pada masa pendaftaran belum ada yang memenuhi syarat, kami akan memberikan kesempatan perpanjangan sesuai PKPU Nomor 8," tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel berjalan lancar sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. ( Nor Ana )