Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan di Palembang

Kalimantan24.com, Palembang - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada hari Selasa (13/08/2024) dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Aset yang dimaksud berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tertanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No. PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2024. Kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada 29 Juli 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi strategis di Kota Palembang, yaitu Kantor ATR/BPN yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai dan Kantor Badan Pendapatan Daerah di Jalan Merdeka. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai data, dokumen, dan surat yang dianggap penting dan relevan dengan kasus dugaan korupsi ini.

Proses penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengungkap dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayahnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Venny mengatakan Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat tanah yang dijual merupakan aset penting milik Yayasan Batang Hari Sembilan, yang diduga dijual dengan cara yang tidak sesuai prosedur, sehingga merugikan keuangan negara. 
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menuntut para pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku. Tandasnya.
(KT-Sumsel/Agus Mr)
Lebih baru Lebih lama