Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Aset Pemerintah Provinsi Senilai Rp 284,2 Miliar

Kalimantan24.com, Palembang -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil melakukan penyelamatan sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai total mencapai Rp 284,2 miliar. Aset-aset tersebut diserahkan secara simbolis pada Rabu, 21 Agustus 2024, dalam sebuah acara serah terima yang dihadiri oleh Kepala Kejati Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., dan Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H., M.S.E.

Dr. Yulianto mengungkapkan bahwa keberhasilan penyelamatan aset ini merupakan hasil kerja keras tim dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Selatan. Beberapa aset yang berhasil diselamatkan meliputi tanah dan bangunan dengan nilai signifikan yang tersebar di berbagai lokasi strategis di Sumatera Selatan dan luar daerah.
Salah satu aset yang diserahkan adalah mobil Land Cruiser tahun 2009 yang sebelumnya dikuasai oleh Bpk. Alex Noerdin, dengan nilai taksiran sekitar Rp 1,65 miliar. Selain itu, ada juga tanah seluas 96.821 meter persegi di Jalan Gubernur H. Bastari/Pangeran Ratu, Jakabaring, Palembang, yang direncanakan untuk pembangunan Kantor UPTB Samsat Palembang, dengan nilai taksiran mencapai Rp 96,82 miliar.

Aset lainnya berupa tanah di Jalan Lingkar Istana, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, dengan luas 6.939 meter persegi dan nilai taksiran Rp 69,39 miliar, serta tanah dan bangunan di Jalan Seruduk Putih, Kelurahan 8 Ilir Timur II, Palembang, senilai Rp 4,4 miliar. Kejati Sumsel juga menyelamatkan aset tanah dan bangunan di Jalan Punarwarman Nomor 57, Bandung, dengan nilai taksiran Rp 69,39 miliar.
Selain itu, melalui penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta dengan nilai Rp 10,63 miliar dan tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, senilai Rp 33,6 miliar.

Total keseluruhan aset yang diselamatkan mencapai Rp 284,23 miliar, terdiri dari Rp 240 miliar dari bidang Datun dan Rp 44,23 miliar dari bidang Pidsus. Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, memberikan apresiasi kepada Kejati Sumsel dan berterimakasih banyak atas upaya keras dalam menyelamatkan aset-aset milik pemerintah daerah Sumatera Selatan yang sangat berharga ini. ( KT-Sumsel/Agus Mr )
Lebih baru Lebih lama