Kalimantan24.com, Banjarmasin – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Danu Fran Fotohena, SKM, MM terhadap Bupati Hulu Sungai Utara. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pada hari Rabu, (31/07/2024), pukul 13.00 WITA.
Gugatan yang diajukan Danu Fran Fotohena terkait Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor: SK 800.1.6.3/679/BKPSDM tanggal 28 Februari 2024 mengenai hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana. Danu menggugat keputusan tersebut dengan dasar adanya kesalahan redaksional pada objek sengketa.
Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin oleh ANING WIDI RAHAYU, S.H. sebagai Hakfim Ketua Majelis, serta ASLAMIA, S.H., dan FRISKA ARIESTA ARITEDI, S.H., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, menyatakan bahwa kesalahan redaksional tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kesalahan yuridis yang substansial untuk membatalkan objek sengketa.
Hakim menilai bahwa tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan objek sengketa tersebut tidak sah atau batal, sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Danu Fran Fotohena. Selain itu, Danu juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 332.000,00.
Dalam perkara tersebut Tim Kuasa Hukum Bupati Hulu Sungai Utara terdiri dari Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah terdiri dari Drs. Rakhmadi Permana, M.AP., Rusni, S.H., Siti Muttikafianita, S.H., Fahriadi, S.Sos, M.I.P., Frimaputra Sandi, S.H., Ardi Bernandus Wiranata, S.H., dan Asep Komara Saputera, S.H., sedangkan dari Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara terdiri dari Tri Taruna Fariadi, S.H., M.H., Asis Budianto, S.H., M.H., dan Aganta Haris Saputra, S.H. M.H. ( Agus MR)