Gudang di Kalideres Diduga Jadi Tempat Penyimpanan Oli Palsu, Ketua GWI Tangerang Desak Penindakan Tegas Oleh APH

Kalimantan24.com, Jakarta - Sebuah gudang di kawasan pergudangan Kalideres, Jakarta Barat, diduga kuat menjadi tempat penyimpanan oli merek ternama milik BUMN yang diduga palsu. Dugaan ini mencuat setelah wartawan melakukan pantauan pada Jumat (23/8). Di lokasi, tampak suasana sepi dengan hanya sebuah kendaraan boks terparkir di depan gudang saat jam kerja. Namun, ketika wartawan mencoba mendekati gudang, reaksi mencurigakan dari para pekerja yang enggan menyebutkan nama mereka semakin memperkuat kecurigaan adanya aktivitas ilegal di tempat tersebut.

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa gudang tersebut menyimpan oli bekas dalam jumlah besar di dalam drum-drum besar, yang semakin memperkuat dugaan bahwa tempat ini digunakan untuk kegiatan pemalsuan oli. Pelaku usaha yang diduga terlibat dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Menanggapi hal ini, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tangerang, Ujang Supendi, yang akrab disapa Uje, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap pelaku pemalsuan produk yang merugikan masyarakat luas. “APH harus memberikan efek jera kepada pelanggar undang-undang perdagangan dan industri. Pelaku pemalsuan oli sering kali hanya dijatuhi hukuman ringan, seperti satu atau dua tahun penjara dan denda maksimal 300 juta rupiah, sementara keuntungan dari pemalsuan ini bisa mencapai ratusan juta per hari,” tegas Uje.

Uje juga menekankan pentingnya peran wartawan sebagai kontrol sosial untuk memberitakan kasus-kasus seperti ini, karena sangat merugikan konsumen. Hal ini sejalan dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam kesempatan terpisah, Pertamina Lubricants melalui Direktur Sales & Marketing, Dwi Puja Ariestya, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan praktik pemalsuan pelumas yang merugikan konsumen, negara, dan masyarakat. “Regulasi yang lebih ketat sangat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak para pemalsu,” ujar Ariestya, sebagaimana dikutip dari portal Gatra.com pada 22 Juli 2024.

Untuk melindungi diri dari oli palsu, konsumen dihimbau agar selalu membeli oli asli buatan Pertamina di SPBU resmi milik Pertamina atau toko oli resmi lainnya. Konsumen juga bisa memastikan keaslian oli dengan menyobek label dan memindai QR code yang akan mengarahkan ke halaman validasi produk.

Perlindungan konsumen untuk ke aslian Produk harus diutamakan dan penegakan hukum harus terus ditingkatkan demi mencegah kerugian yang lebih besar terhadap masyarakat selaku pemakai Oli dan Rusaknya Brand milik BUMN karena pemalsuan tersebut ( Tim Red JKT)
Lebih baru Lebih lama