Direktur Utama PT Alfath Salima Mulia Ditahan Kejati Kalsel, Terkait Dugaan Korupsi Rp 5,8 Miliar

Kalimantan24.com, Banjarmasin - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kamis (15/08/2024)

Tersangka, yang diketahui berinisial AM dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Alfath Salima Mulia, diduga terlibat dalam penyimpangan proses pembiayaan konstruksi  senilai Rp 5,8 miliar oleh Bank BUMN Tbk. Cabang Banjarmasin pada tahun 2019.

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: PRINT-118/O.3/Fd.2/02/2024 tanggal 5 Februari 2024. Tersangka AM diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik kemudian menahan tersangka AM. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: PRINT – 827 /O.3.5/Fd.2/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin, mulai 15 Agustus 2024 hingga 3 September 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Ibu Rina Virawati SH, MH melalui Kasi penkum Yuni Priyono SH, MH, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan. 

Tindak pidana korupsi dianggap sebagai penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian negara, serta menghambat pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, korupsi juga merampas hak asasi manusia dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik.

Dengan adanya penahanan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi lainnya. Tegasnya. 
( Agus MR )
Lebih baru Lebih lama