Kalimantan24.com, Aceh Timur - Sebanyak sembilan terpidana kasus judi online di Kabupaten Aceh Timur menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman kantor Dinas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (21/8/2024). Eksekusi tersebut dilakukan karena para terpidana terbukti melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Perjudian.
Proses hukuman cambuk dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan disaksikan oleh ratusan warga yang memadati lokasi. Selain masyarakat, prosesi ini juga dihadiri oleh Pj Bupati Aceh Timur Amrullah Ridha, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim, Kepala Dinas Satpol PP dan WH Aceh Timur T. Amran, Kapolsek Idi Rayeuk, Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Eksekusi berlangsung dengan pengawalan ketat dari tim Kejaksaan Negeri Aceh Timur, personel kepolisian, Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah. Dari sembilan terpidana, jumlah cambukan yang diberikan bervariasi sesuai dengan putusan pengadilan, di antaranya:
1. JN - 18 kali cambuk
2. IR - 23 kali cambuk
3. KH - 8 kali cambuk
4. AS - 12 kali cambuk
5. MH - 8 kali cambuk
6. TR - 6 kali cambuk
7. MT - 8 kali cambuk
8. ZF - 10 kali cambuk
9. AG - 8 kali cambuk
Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah Ridha, dalam sambutannya mengatakan bahwa hukuman cambuk ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap syariat Islam. Ia berharap hukuman ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melanggar hukum, baik hukum syariat maupun hukum umum lainnya.
"Saya mengajak seluruh masyarakat Aceh Timur untuk menjauhi perbuatan yang2ee melanggar hukum, agar tercipta kehidupan yang damai dan tenteram," ujarnya.a
Kepala Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, Lukman Hakim, menambahkan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan hasil dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Semoga eksekusi ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat Aceh Timur untuk senantiasa mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku," pungkasnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur, T. Amran, menyatakan apresiasinya atas pelaksanaan eksekusi cambuk ini. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap, dengan adanya hukuman ini, kasus pelanggaran syariat Islam seperti judi online dan lainnya dapat berkurang di masa mendatang. ( Tas )